Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 22 Desember 2018 - 17:10 WIB

7 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polsek Tapung Hilir

TAPUNG HILIR, newskabarindonesia.com : Tujuh orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu diringkus Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dibeberapa lokasi pada Kamis (20/12/2018).

Penangkapan pertama terhadap RD (25) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir, pelaku ini diciduk di Jalan Raya KM 14 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lambok Hendriko berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim beserta 3 anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dijalan raya KM 14 Desa Kota Garo.

Sekira pukul 11.00 Wib personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melihat seseorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek tanpa nopol, kemudian anggota mendekati target dan menemukan 2 plastik bening ditangan kirinya yang berisi Narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Satpol PP Harus Eksis Demi Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Selain itu didalam jok sepeda motor pelaku juga ditemukan bong (alat hisap shabu), saat diintrogasi yang bersangkutan menerangkan bahwa barang haram tersebut didapat dari RZ warga Desa Kota Bangun.

Atas informasi itu petugas langsung memburu RZ yang diduga sedang berada di areal kebun sawit Desa Kota Bangun, saat itu RZ menyuruh kurirnya yaitu RM (27) warga Desa Kota Bangun untuk mengantarkan shabu yang dipesan anggota melalui RD yang sudah ditangkap terdahulu.

RM kemuduan ditangkap dan saat digeledah ditemukan 3 paket shabu disaku celana sebelah kirinya, RM juga memberitahu bahwa RZ berada didalam kebun sawit.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak ke dalam kebun Sawit blok I 23 Desa Kota Garo dan saat itu ditemukan 5 orang pelaku yaitu, RZ (39), MS (41), FH (29), AW (28) dan JE (35) mereka semua warga Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga  Bersama Tiga Pilar, Babinsa Koramil 03/GP Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2019

Dari penggerebekan ini ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Para pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-7 pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Amri/Red).

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Hukum dan Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Putuskan Pidana Mati 4 Terdakwa Pidana Narkoba

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tauran di Belawan Terancam Hukuman 15 Tahun

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line