AMBB di Laporkan Kardi PT.STTC terkait Perusakan di atas Milik Masyarakat Belawan
Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu disingkat AMBB di Laporkan oleh saudara Kardi di duga merusak pagar milik PT STTC Sumatera Tobacco Trading Company Belawan.
Tumpahnya masyarakat ke jalan yang melakukan perotes terhadap perusahaan PT.STTC pada Tanggal 05 Januari 2021 yang lalu berakhir dengan laporan polisi No SLTP No 16 di Polda Sumatera Utara pada tanggal (9/01/2021) kemarin .
Aksi demo yang di lakukan warga yang melakukan perotes bukan tak beralasan ke sabaran Masyarakat Belawan sudah cukup pada ambang batas sebab PT.STTC sudah cukup menahan dan menunggu kesadaran dari perusahan Rokok ini.
Hampir 10 tahun lamanya PT STTC menguasai secara sepihak lahan yang di hibahkan oleh seorang pengusaha pada tahun 2011 yang di peruntukan sebagai pasilitas jalan Umum bagi masyarakat Belawan. Hal ini dapat di buktikan dari pernyataan Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Medan Bapak Dr. Yuliadi ketika melakukan rapat Mediasi warga Belawan 01 Desember 2020 pada tahun Lalu di kantor BPN Kota Medan di jalan STM kota Medan .
Dalam hasil Notuled rapat tersebut Kepala BPN Kota Medan menyatakan bahwa Benar Lahan seluas 13431 M² itu adalah telah dihibahkan seseorang kepada BPN Kota Medan pada Tahun 2011 dan itu terarsip di catatan Kantor BPN Kota Medan. Yang di Rencanakan sebagai jalan umum.
Serta Kepala BPN Kota Medan juga menyampaikan di hadapan Warga Masyarakat Belawan Bahari Bahwa BPN Kota Medan tidak pernah mejual maupun memberikan Lahan tersebut di atas secara Legal kepada Pihak mana pun termasuk PT. STTC yang sekarang ini menguasai Lahan yang ada.
Hal ini juga di perkuat dengan adanya bukti bahwa pengusaha yang mengibahkan lahan seluas 13431 M2 itu kepada pecahan surat SHM bernomor 720 itu menyertakan bukti hibah dalam selembar surat pernyataan pada tahun 2011 pada masyarakat Belawan Bahari yang di saksikan beberapa orang yang mewakili masyarakat Belawan ketika itu di nyatakan Pak Amin pada siaran persnya.
Ditempat berbeda, Salah satu ketua Ormas di Belawan Roby yang terhimpun didalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) heran mengapa Polisi Polda Sumatera Utara bisa menerima Laporan Kardi terkait pengerusakan yang kami lakukan ? Perlu di luruskan bahwa masyarakat Belawan tidak pernah merusak milik siapa pun sebab itu di atas pasilitas umum.

Justru kami sebagai masyarakat bertanya balik apa yang menjadi dasar STTC membangun pagar di atas lahan milik warga tersebut! Apa maksudnya ? jelas apa yang di lakukan pihak STTC itu Ilegal menyerobot lahan yang di peruntukan untuk umum. Ujarnya
“Dibubuhkan ketua Ormas yang ada di Belawan itu , bahwa sebelum masyarakat merobohkan pagar yang di lakukan STTC masyarakat meminta STTC sendri yang yang membukanya agar jalan tersebut bisa di fungsi kan kembali sebagai jalan warga”.
“Namun pihak STTC tak mengindahkan nya akhirnya masyarakat tak bisa tinggal diam itu mengapa warga membuka jalan yang sudah hampir 7 tahun di tutup sepihak oleh STTC pak,” tandas ketua Ormas pada media.
(Ricky)




















