Home / Bandar Lampung

Sabtu, 19 Februari 2022 - 13:07 WIB

Bakal Krusial, Pemerintah Harus Cari 272 Plt Kepala Daerah

Salah satu konsekuensi dari keputusan Pemerintah dan DPR yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Mei 2021 lalu adalah tidak ada Pilkada 2022 dan 2023 karena akan tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2021. Kepastian bahwa pilkada digabung pada 2024 melahirkan persoalan krusial yaitu akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah menggantikan sebanyak 272 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023.
“Ini artinya hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Bagi saya ini persoalan krusial. Selain karena jumlahnya daerahnya cukup banyak sehingga juga membutuhkan banyak SDM profesional untuk mengisinya, durasinya memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 kita akan menggelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan yang tentunya membutuhkan seorang kepala daerah yang teruji,” ujar Fahira Idris di Jakarta.
Menurut Fahira, sejak awal diskursus opsi ditiadakannya pilkada 2022 dan 2023 karena akan digabung pada Pilkada 2024, dirinya termasuk dari banyak pihak yang menolak opsi ini. Terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil dari pilkada atau tidak dipilih rakyat. Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal.

Baca Juga  Ali Imron Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Luhur

Tetapi seperti yang kita ketahui bersama, lanjut Fahira, Pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda. Dirinya mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Plt dalam durasi waktu yang cukup panjang.“Karena peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 ini sudah resmi maka saya minta Pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Plt yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengangkatan Plt ini. Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Plt ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu,” pungkasnya.##

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tembus Nominasi PPD 2025, Siap Tunjukkan Inovasi dan Kontribusi Nyata Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dukung Penguatan Literasi Lewat Gebyar IJP 2025

Bandar Lampung

Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Komitmen PSMTI dalam membangun Lampung

Bandar Lampung

Perkuat Nilai Persatuan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Bandar Lampung

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Hadirkan Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi Pilot Plant Pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan di Provinsi Lampung