Home / Kabar Daerah

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:30 WIB

Bangunan Tanpa Plang IMB Marak Didalam Pelabuhan Perikanan Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Salah satu bangunan didalam Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan diduga tidak disertai oleh pemasangan plang IMB, Selasa (29/3/2022).

Menurut informasi dihimpun media, setiap pemilik bangunan gedung, bila tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persyaratan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif.

Misalnya, sanksinya peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca Juga  Warga Bagan Deli Resah, Pipa Minyak Pertamina Dibobol Maling Hingga Bertumpahan "Rawan" Kebakaran

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya dapat mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.

Bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, berpotensi dapat menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

Baca Juga  Bisnis BBM Solar PT KING OIL JAYA Tujuan Gabion Belawan Diduga dibekup Aparat

Apalagi pemberitaan sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution meminta agar pemilik bangunan yang akan berdiri harus disertai dengan pemasangan plang IMB di tempat yang mudah terlihat sesuai bentuk bangunannya di Kota Medan.

“Saat dikonfirmasi media melalui whatsapp Kepala PPS Belawan (Henry M Batubara) menyampaikan Maaf Pak saya sedang dinas luar di Surabaya”.

Seingat saya bangunan tersebut sudah memiliki IMB. ketika mengajukan pemilik memberitahukan rencananya kami ingatkan harus terlebih dahulu mengurus IMBnya. Ujar Kepala PPS Belawan Henry M Batubara

“Saat disinggung dimana keberadaan Plang IMBnya, Kepala PPS Belawan tidak juga merespon lagi”.

(Rikcy) 

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Sambut Nataru 2025/2026, Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Layanan

Kabar Daerah

Wakil Ketua DPRD Bela Jayanti Bersama Camat Rajabasa Tinjau Pembangunan Sekolah di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan

Apakabar INDONESIA

Sprint 2025 : PT PIL Kirim Tujuh Tim Ikuti Bootcamp Ideation Competition

Hukum dan Kriminal

Tanpa Stiker Perusahaan, Tanki BBM Solar Tidak Dipersoalkan Beraktivitas

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belawan Selesaikan Restorative Justice, 21 Tersangka Bebas

Apakabar INDONESIA

Cegah Konflik di Perairan Selat Malaka, KNTI Sumatera Utara Desak Pemerintah Ukur Ulang Kapal Ikan 

Apakabar INDONESIA

Hasil Muswil 1, Basir Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KNTI Sumut Periode 2025-2030 

Bisnis

Layanan Container Cargo Multimoda Kereta Api Rute Belawan-Sei Mangkei-Belawan (Sebaliknya) Resmi Beroperasi