Labuhanbatu, newskabarindonesia.com :
Pencalonan Devi Andriani sebagai perangkat desa diduga telah menyalahi prosedur pencalonan yang ditetapkan panitia penyelenggara.
Sebagaimana peraturan yang ditetapkan, setiap calon memiliki umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Dan saat ini para peserta telah memasukin seleksi tahapan ujian tertulis.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada saat pencalonan, Devi Andriani masih berusia 20 tahun artinya yang bersangkutan belum cukup untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
Pencalonan Devi Andriani pun sontak menjadi sorotan, selain umur yang tidak sesuai ketentuan, pencalonan wanita berusia 19 tahun itupun menjadi kontra lantaran yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
Spekulasipun berkembang, masyarakat menduga lolosnya Devi Andriani sebagai perangkat desa disebabkan adanya permainan dengan panitia penyelenggara seleksi.
Kabid PMDK Cut Rifai menjelaskan ujian tertulis telah dilakukan di Ruang Kelas SDN Desa S4 kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (29/12/2018).
Cut Rifai menyampaikan bahwa “dalam penjaringan Calon Perangkat Desa ini syarat umum paling rendah berusia 20 tahun sampai 42 tahun pada saat pendaftaran, dan disaat ujian para peserta dilarang memfoto soal ujian ataupun membawa pulang.” katanya.
Selanjutnya Cut Rifai menegaskan terkait Devi Andriani, ia akan lebih dulu melakukan cross cek data yang ada pada panitia, jika benar terdapat kesalahan maka ia akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. (A.lbs/Red).