Lampung Utara, newskabarindonesia.com Dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba diwilayah hukum polres setempat. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, SIK, membentuk satuan tugas (Satgas) dan deklarasi anti narkoba. Kamis (3/12/2019).
Dalam sabutannya Kapolres AKBP Budiman mengatakan, bahaya pengguna narkoba, serta pengedar sudah menjadi musuh bersama. Yang mana peredaran narkoba yang sudah menjalar kesegala kompenen masyarakat hingga kepolsok Desa dan pelajar sangat mempeehatinkan.
Untuk itu bukan hanya tugas kepolisian saja, karena sudah menjadi musuh bersama seiring atensi Kapolda Lampung untuk memberantas, mengurangi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Upaya yang kita lakukan dengan pembentukan satgas dan penandatanganan deklarasi anti narkoba, untuk memerangi, memberantas dan melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya peredaran Narkoba,”Kata Kapolres.
Selain itu acara tersebut dilanjutkan dengan penyematan rompi satgas anti Narkoba yang diwakilkan kepada tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat sebagai intelijen dalam pelaporan dan pengawasan peredaran Narkoba pada masyarakat. Sekaligus penandatanganan fakta integritas warga tanah miring Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara .
Sementara itu ditempat yang sama, perwakilan tokoh pemuda, Yogi menyampaikan dan mempertanyakan mengapa penandatanganan fakta integritas hanya diprioritaskan kedaerah tanah miring saja. Dan daerah lainnya tidak dilakukan hal yang sama.
“Jadi muncul stigma bahwa daerah tanah miring menjadi pusat peredahan narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Budiman, ia menyampaikan permohonan maaf, penandatanganan ini bukan mendiskreditkan daerah tanah miring, ini menjadi langkah awal dan akan kita lakukan secara berkesinambungan kedaerah lainnya.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal dan kedepannya akan kita lakukan pada wilayah-wilayah lainnya,” pungkasnya.(Yono/Red).