LABUSEL, newskabarindonesia.com : Perumahan karyawan PKS PT. Tolan Tiga Indonesia Perlabian PO. Mill di Dusun IV, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, digerebek polisi, Rabu (23/1/2019) malam sekitar pukul 23.30.
Hasilnya, 8 tersangka terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum.
Kedelapan tersangka masing-masing TA (21) buruh harian lepas (BHL) di PT. Kebun Perlabian Estate, Perumahan Karyawan Dusun IV, SS (20) pembuat sumur bor warga Dusun Air Batu, Kecamatan Torgamba, DIH (39) pembuat sumur bor warga Jalan Pipit II Perumnas Mandala, Medan, RN (27) pembuat sumu bor warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas, FS (22) pembuat sumur bor, warga Desa Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Utara, NH (40) pembuat sumur bor, warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancurbatu, SP (21) pembuat sumur bor, warga Jalan Pasar Merah, Kecamatan Medan Amplas, dan ED (22) pembuat boiler pabrik, warga Aceh Utara.
Informasi yang diterima, pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 22.00, aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah karyawan PKS Perlabian yang ditempati karyawan kontrak pembuat sumur bor sering kali dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan melihat 5 laki-laki sedang duduk di teras rumah. Petugas pun langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamakan pria yang berada di teras, sementara petugas lainnya masuk ke dalam rumah dan di salah satu kamar ditemukan 8 laki-laki sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Hitler Sihombing menjelaskan, di dalam rumah itu tepatnya di lantai kamar, petugas mendapatkan alat-alat penghisap sabu (bong), 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirek.
“Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan, dan pada saat penggeledahan lanjutan, tim bersama Kepala Dusun IV Desa Perkebunan Perlabian untuk menyaksikan penggeledahan,” ujar Kapolsek, Jumat (1/2/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat Guna pemeriksaan lebih lanjut. (A.Lbs/Red).