Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 27 Agustus 2019 - 05:45 WIB

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Heroin, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tambora Polres Metro Jakbar

Jakarta, newskabarindonesia.com : Dua orang pemuda berinisial BW als PA (26) dan FT als BK (34) harus merasakan dinginnya tembok jeruji Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedua pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkoba.

Kedua pemuda tersebut berhasil diamankan unit Narkoba Polsek Tambora Polres metro Jakarta Barat di Jl. Kepondang Kemanggisan, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram 1 (satu) bungkus rokor, 2 (dua) unit HP pada Minggu, (25/8/2019) sore.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson manosoh mengatakan,”anggota kami mendapatkan informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan observasi,” katanya.

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Spesialis Mini Market di Tangkap Polisi

Selanjutnya, petugas langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai di TKP, anggota berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada BW als PA (26).

Kemudian melihat seorang laki-Iaki yang diketahui bernama BW als PA (26) menemui anggota buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut langsung anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil diketemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok dikantong celana depan sebelah kanan.

Baca Juga  Ditpolair Polda Sumut Gagalkan Puluhan PMI Ilegal Ke Malaysia

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan berawal dari penangkapan BW als PA (26) Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FT als BK (34) dimana pelaku BW als PA mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka FT als BK (34) selanjutnya para tersangka dibawa berikut barang bukti ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line 

Hukum dan Kriminal

Gudang BBM Solar Jalan Jala 4 Marelan Tuai Sorotan

Hukum dan Kriminal

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

Hukum dan Kriminal

Truck Hilang Kendali Terbalik di Jalan Pelabuhan Raya Belawan