Jakarta, newskabarindonesia.com : Sepuluh, dua diantaranya wanita diduga pelaku pemerasan kepada pengendara mobil boks yang videonya viral berhasil diamankan polisi berpakaian preman di Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kamis, (5/9/2019) petang.
Kini ke sepuluh yang diduga pelaku pemerasan terhadap pengemudi mobil boks, diantaranya berinisial T (22), IA (21), MNH (26), dan S (40) yang selama ini pengangguran, resmi menjadi tersangka.
Sedang enam lainnya ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pertama yaitu AT, RH dan SH, sedang wanitanya LB dan IU.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa uang dan tas, pecahan uang bervariasi mulai dari Rp.2000,- (dua ribu rupiah), Rp76.500,- (tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak di koordinator oleh siapapun, murni inisiatif sendiri dan dalam melancarkan aksinya, dilakukan secara bergantian.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodal tangan kosong memaksa atau mengintimidasi korban untuk memberikan uang lebih dari tarif ‘pak ogah’ Rp. 500,- rupiah dan jika tidak diberi uang lebih maka mereka akan menggedor pintu mobil dan memberhentikan mobil.
Rata-rata mereka mendapat Rp. 50.000,- hingga Rp. 80.000 per hari nya untuk biaya hidup mereka masing-masing.
Kini pelaku yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang. “Saya berharap bagi supir yang merasa dirugikan, tidak nyaman dan diiintimidasi segera lapor. Akan kita proses secepatnya sampai tingkat pengadilan,” tegas AKBP Lukman Cahyono, Kapolsek Metro Tanah Abang.
Korban bernisial K dan H yang bekerja sebagai supir mobil box dan mobil niaga yang merupakan pedagang tasik di Tanah Abang mengangkut barang pakaian mau ke Pasar Blok F Tanah Abang.
Saat mereka keluar, tiba-tiba para pelaku langsung meminta uang dan korban langsung memberikan uang pecahan Rp. 500,- dan pelaku meminta uang lebih dan mengambil Rp 2000,-
Setelah korban diperbolehkan lewat, baru berjalan kurang lebih satu meter korban kembali dimintai uang. Menurut pengakuan korban, setiap ia mau keluar, ia harus mengeluarkan kurang lebih Rp. 25.000,- dan rutin setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers mengatakan pihaknya melakukan penertiban kepada mereka. Setiap ada anggota polisi seperti Babhinkantibmas juga disambangi.
“Kita mengingatkan kepada mereka silahkan bekerja namun tidak melanggar pidana,” ujar Kombes Pol Harry.
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara