Surabaya,newskabarindonesia.com : Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Jum’at, (13/9/2019).
Tersangka berinisial MS alias Bang Jek (42) ditangkap setelah melakukan terhadap 19 korbannya. MS alias Bang Jek melakukannya dikamar rumah tersangka. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019.
Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui dia telah melakukan terhadap 19 orang namun yang melapor baru 6 orang, kata AKBP Festo Ari
Modus operandi tersangka MS alias Bang Jek dengan cara merayu korbannya dengan imbalan uang antara Rp. 20.000,-(dua puluh ribuh rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Lanjut dikatakannya,”penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat tersangka sedang berada dirumah menunggu calon korban berinisial R petugas langsung mengamankan pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi dengan para korban lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 (ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun). (Nang/Nar)