Lampung Utara – Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan daun ganja. Senin (9/9/19) sekira pukul 22.00.
Penangkapan tersangka berinisial MF (28) tersebut usai bertransaksi di Jalan Gunung Labuhan, Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan dua bungkus daun ganja yang disimpan dalam kotak rokok.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara IPTU Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan tersangka yang merupakan karyawan pabrik pakan ternak itu ditangkap usai menjajakan narkoba jenis sabu dan daun ganja.
“Saat tersangka ditangkap, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dan dua bungkus (ampal) daun ganja,” ujarnya. Selasa (10/9/19).
Dijelaskan Kasat dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Tersangka mengakui barang telarang tersebut dia dapat dari daerah Lampung Tengah. Dia nekat menjajakan narkoba guna mencari unag tambahan saja,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara IPTU Andre Gustami. (Bib/Yn)