Lampung Utara : Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengesekusi rumah dan warung makan di jalan Soekarno Hatta kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Selasa (22/01/19).
Esekusi tersebut diwarnai kericuhan. Pemilik bangunan menolak untuk dikesekusi karena menilai proses hukum masih berjalan.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) yang ingin mengeluarkan barang-barang dari dalam warung, sempat dihalangi oleh pemiliknya. Aksi saling dorong pun tak dapat dihindarkan, bahkan Yusanti selaku pemilik berteriak histeris saat barang-barangnya berusaha dikeluarkan dari warung yang merupakan objek eksekusi.
Juru sita Pengadilan Negeri kotabumi Suwardi mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa warung serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.
“Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat Pengadilan Negeri Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung.
“Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggang waktu satu minggu untuk mengosongkan rumahnya,” jelasnya
Sementar itu, Yusanti mengaku jika eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri tidak sesuai prosedur karena menganggap proses hukum dalam persoalan yang dialaminya masih berjalan.
Ia menjelaskan, persoalan ini berawal saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman Rp 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.
”Kemudian tanpa pemberitahuan rumah dan warung dilelang Bank dan dimenangkan oleh Selly,”katanya.
Karena itulah, dirinya mengugugat di PN Kotabumi. Oleh PN Kotabumi gugatan itu diterima sehingga naik banding ke Pengadilan Tinggi. Lagi-lagi gugatan itu diterima, sehingga gugatan kembali naik ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Disitulah, kasasi diterima oleh MA.
”Saya menang di Pengadilan Negeri kalau salah mengapa dimenangkan, apa dasar Makamah Agung telah memenangkan gugatan. Saya upaya Peninjauan Kembali (PK). Ternyata PK saya tidak dikirim oleh Pengadilan Negeri Kotabumi”.pungkasnya.(Yono/Red).