Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah / Medan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Eksekusi Rumah Warga Diduga Kerahkan Preman, Menteri BUMN Eric Thohir “diminta” Copot Dirut PT KIM Persero

MEDANnewskabarindonesia.com: Isu beredar PT KIM diduga kerahkan preman melakukan pengosongan sebidang tanah  milik negara kini sontak menjadi viral terjadi di lorong Jaya Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara. Maka Menteri BUMN Eric Thohir layak copot Dirut PT KIM Persero yang tak memanusiakan manusia, Kamis (7/8/2025).

Sontak video yang berdurasi, diduga preman itu melakukan pengerusakan barang milik warga agar mengosongkan tanah disebut milik negara di kuasai oleh Badan Usaha Milik Negara PT KIM (Persero) tersebut.

Seolah olah, PT KIM terkesan menindas mental anak masih dibawah umur. Apalagi menyuruh warga sendiri secara sukarela membongkar bangunan tanpa ada ganti rugi yang terkesan tak memanusiakan manusia.

Informasi dihimpun, sekitar 32 tahun lalu, lahan itu ditelantarkan pihak PT KIM, maka dirawat lah oleh warga. Pada tahun 2023, masuk surat atas larangan oleh PT KIM agar bangunan dibongkar secara sukarela tanpa ada ganti rugi.

Usai itu, Menteri (BUMN) Erick Thohir layak mencopot jabatan Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Persero yang terkesan memelihara preman untuk aksi tekanan tekanan yang dilancarkannya.

Sementara ini, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Guntur P Turnip sangat sesalkan sikap PT KIM yang tidak memberikan akses jalan kepada warga. PT KIM membuat tembok tanpa PBG berlangsung di sekitar Gang Tembusan menjadi viral diberbagai media sosial.

Saat ini, Masyarakat terkurung terisolasi tidak miliki akses jalan karena dihambat oleh Tembok Permanen setinggi +- 3 meter dan tidak memiliki izin PBG/SIMB milik PT KIM 2.

Untuk itu, kami dari PAC PDI Perjuangan Kec. Medan Deli tidak ada kaitannya untuk mengurusi tentang tanah yang diklaim oleh PT. KIM Persero sebagai milik nya.

Kami tidak ada urusan dengan MHAD Masyarakat Hukum Adat Deli dan tidak pernah ada statemen saya mengurusi tentang tanah perjuangan kami murni atas nama kemanusiaan memperjuangkan rakyat yang ditindas dan dizolimi terkhusus saudara Suef Juliandip dan Kelana Jaya yang anggota partai kami ditindas oleh PT KIM Kawasan Industri Medan, Ungkap Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

“Humas PT KIM, Niko menyampaikan di balik narasi perjuangan rakyat terungkap dugaan perebutan lahan sah PT KIM yang belakangan ini publik dihebohkan dengan video viral seorang anak sekolah yang memanjat tembok setinggi 3 meter untuk pulang ke rumah”.

Lalu, video tersebut memantik empati luas dan dijadikan simbol ‘penjajahan terhadap rakyat kecil’. Namun, hasil investigasi media justru mengungkap fakta mencengangkan di balik narasi tersebut.

Alih-alih sebagai bentuk perjuangan rakyat, aksi itu disinyalir merupakan upaya perebutan lahan milik sah PT Kawasan Industri Medan (PT. KIM) seluas dua setengah hektar. Lahan tersebut selama ini diduduki oleh sekelompok penggarap tanpa legalitas resmi, yang kemudian menggiring opini publik dengan membawa isu tanah adat.

Salah satu tokoh dalam video viral, berinisial GT, disebut sebagai sosok yang menyuarakan perjuangan rakyat. Namun menurut sejumlah warga, GT diduga hanya menjadikan isu rakyat sebagai kedok untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Warga Asli Angkat Bicara

Rahmat (43), warga asli yang tinggal berdampingan dengan lahan PT. KIM, membantah keras narasi yang beredar di media sosial. Ia menilai akun milik GT menyebarkan informasi menyesatkan.

“Bang, jangan percaya apa yang diviralkan akun GT itu. Semua direkayasa. Mereka buat seolah-olah dizalimi, padahal kami masyarakat asli di sini yang justru dirugikan. Mereka bawa nama adat MHAD seolah mewakili kita, padahal malah bikin gaduh,” ujarnya.

Rahmat juga mengungkap kekhawatiran masyarakat lokal yang telah lama tinggal dan memiliki surat resmi. Ia menilai klaim sepihak tanah adat tersebut mengancam eksistensi kampung mereka.

“Kalau dua setengah hektar itu diakui sebagai tanah adat mereka, berarti kampung kami juga bisa mereka klaim dong? Ini bukan perjuangan rakyat, ini perebutan hak milik orang lain,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut adanya dugaan motif ekonomi di balik klaim tersebut. “Ngaku-ngaku tanah adat, padahal niatnya jual-jual kaplingan tanah. Kami tak mau dibenturkan sesama rakyat,” katanya dengan nada kesal.

Narasi Politik dan Provokasi

Dalam video viralnya, GT juga menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat kecil dan menyatakan akan memperjuangkan hak masyarakat lewat sebuah partai besar. Namun, sejumlah pihak menilai narasi tersebut sarat kepentingan pribadi dan provokatif.

Baca Juga  Dorong Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Problem Solving Workshop

Investigasi lanjutan menunjukkan bahwa di lokasi lain, seperti di kawasan Nabar Hilir, kelompok serupa juga melakukan pendudukan lahan secara ilegal dengan menjualnya dalam bentuk kapling, bahkan menggunakan kekuatan fisik.

Pihak PT. KIM Buka Suara

Menanggapi isu yang berkembang, Humas PT. Kawasan Industri Medan, Niko, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah perusahaan yang telah lama dialokasikan sebagai kawasan industri, meski saat ini belum aktif dimanfaatkan.

“Sudah sejak 2023 kami mengeluarkan ultimatum agar area tersebut dikosongkan. Bahkan, kami menawarkan solusi seperti pembelian lahan melalui koperasi resmi (CO) yang bekerja sama dengan kami. Ada juga program CSR berupa keringanan cicilan dan bantuan modal usaha mikro,” jelas Niko.

Namun, menurutnya, upaya persuasif tersebut ditolak oleh sebagian penggarap yang justru mengklaim sepihak lahan itu sebagai milik adat.

“Jika mereka tetap bertahan, akses akan kami tutup. Tapi kami pastikan semua langkah yang dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa tidak semua isu perjuangan rakyat benar-benar berangkat dari ketulusan. Terkadang, kepentingan tersembunyi justru menjadikan masyarakat sebagai tameng konflik yang sejatinya hanyalah persoalan perebutan aset.

Rion Arios Aritonang…

Praktisi Hukum Rion Arios, S.H., M.H. sangat menyesalkan dan mengecam cara mengusir warga dengan melakukan merusak dan menggunakan pihak diduga preman oleh pemilik tanah.

“Menurut Rion, sebagai negara hukum, pemilik tanah baik atas pribadi atau perusahaan tidak dibenarkan melakukan pengerusakan karena dapat berdampak lain. Misalnya menciptakan suasana mencekam seolah tidak ada campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan konflik warga penggarap dengan perusahaan”.

Lalu, Rion mengusulkan agar konflik dapat diselesaikan dengan memberikan biaya pengganti dan atau biaya pindah rumah kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sehingga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dapat diselesaikan dengan berdamai.

“Gunakan saja biaya pengusiran itu untuk warga sebagai pengganti biaya pindah. Masalah dugaan pidana di kepolisian dapat diselesaikan dengan perdamaian”, jelas Rion Advokat juga tokoh masyarakat Medan Utara Damai itu indah.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi

Apakabar INDONESIA

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan Sembako Warga Terdampak Banjir

Apakabar INDONESIA

Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang tiba Subuh menggunakan KRI SSA 378

Kabar Daerah

Kejaksaan Negeri Belawan Peduli Korban Banjir

Kabar Daerah

Dampak Bencana Alam, PT Musi Mas Belawan Menyalurkan Ratusan Paket Sembako

Apakabar INDONESIA

Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion

Apakabar INDONESIA

Papan Proyek Dinkes Lampung Selatan “Disembunyikan”? Terancam Denda 1 Miliar!