MEDAN – newskabarindonesia.com: Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan minta Walikota Medan dalam hal ini Inspektorat turun tangan terkait pemilihan kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan.
Hal tersebut diucapkan Surianto, SH kepada wartawan Senin (13/6) di kantor DPRD Medan jalan Abdullah Lubis Medan, Surianto meminta walikota Medan segera turun tangan baik secara langsung maupun diwakili oleh inspektorat kota Medan terkait kisruhnya Pemilihan kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan.
Menurutnya standar ganda yang diberlakukan Camat Medan Belawan terhadap masyarakat yang ingin menjadi kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan sangat memalukan dan mencoreng citra serta nama baik walikota.
“Tentu saja ini sangat memalukan dan mencoreng citra dan nama baik walikota Medan” ucap pria yang akrab di sapa Butong.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan dua, yang meliputi daerah Belawan, marelan, labuhan dan Medan Deli ini juga menilai jika camat tidak paham dan tidak mengerti isi yang tertuang dalam Perwal 21 tahun 2021 tentang pemilihan kepala lingkungan tersebut.
“Dan jika benar menyalahi Perwal tersebut segera Copot Camat Medan Belawan dari jabatanya”.
Selanjutnya, Surianto menilai ribut-ribut warga terkait pemilihan kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan, sampai-sampai buat aksi di kantor Walikota Medan bersumber dari Camat yang tidak paham dan tidak menerapkan Perwal kota Medan 21 Tahun 2021 dengan baik, Yang telah di buat walikota Medan.
Melalui komisi A fraksi Gerindra DPRD kota Medan, kami akan segera panggil camat Medan Belawan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), ” melalui komisi A kami akan panggil camat Medan Belawan untuk RDP di DPRD kota Medan”. Ucap Surianto.
Sebelumnya, LSM Penjara PN kota Medan juga minta walikota Medan agar segera copot Camat Kecamatan Medan Belawan karena memberlakukan standar ganda dalam pemilihan kepala lingkungan, misalkan di kelurahan Belawan bahagia lingkungan 19, ada calon kepala lingkungan Yang langsung digugurkan karena tidak berdomisili di lingkungan tersebut.
Sementara, kasus yang sama di lingkungan 25 kelurahan belawan 1, calon diluluskan dan telah dilantik padahal tidak berdomisili di lingkungan tersebut walaupun mereka sama-sama calon tunggal.
Bukan hanya itu, tokoh pemuda kota Medan, Roupik Sitepu juga mengomentari jika dalam pemilihan kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan tidak mengikuti Perwal 21 Tahun 2021, Pasalnya ada beberapa kepala lingkungan yang telah dilantik walaupun rangkap jabatan karena berstatus bekerja di tempa lain.
(Rikcy)









