MEDAN – newskabarindonesia.com: Gudang bahan bakar minyak BBM solar di Jalan Jala 4, Lingkungan III, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara beroperasi menjadi sorotan publik, Jumat (28/3/2025).
Amatan dilapangan, gudang berpagar seng menjadi perhatian masyarakat kerap kali dikunjungi mobil tangki biru putih muatan 5000 liter berjalan dengan lancar.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, sempat di grebek Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut.
Dikatakan warga namanya tak disebut yang mengatakan ada tanki BBM masuk keluar di Jl. Jala 4 Marelan menuju gudang tersebut.
Dijelaskannya bahwa awalnya dirinya ada merasa curiga keberadaan gudang yang dilengkapi CCTV tersebut ditemukan mobil tanki untuk mengangkut BBM keluar masuk kedalam lokasi itu.
“Dirinya meminta agar pihak BAIS segera memberantas praktik jual beli BBM solar ilegal sekaligus memprosesnya”, ujar warga tadi enggan disebut namanya
Penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Rikcy)