Bekasi, newskabarindonesia.com : Persidangan kasus sengketa lahan di Jalan Mawar Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Saksi Chandra Lumi. Rabu, (13/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan 2 Saksi untuk terdakwa I Rosmiati dan Ruslan Efendi terdakwa II belum memberikan informasi yang akurat, maka dari itu Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Chandra Lumi dipersidangan berikutnya.
“Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Chandra Lumi Minggu depan untuk dimintai keterangan,” kata satu keluarga korban.
Sekedar diketahui terdakwa Rosmiati I (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) adalah ahli waris dari (Alm) H. Ismail Damin yang ditahan atas perkara sengketa melawan Saksi Chandra Lumi.
Bahwa bermula pada saat Saksi Chandra Lumi memperoleh tanah yang terletak di Jalan Mawar RT.010/RW.002 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 4.275 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 1148/1984 an (Alm) H. Ismail Damin yang berdasarkan Jual-beli yang dilakukan Sdr Chandra Lumi dengan Sdr (Alm) H. Ismail Damin yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2913/XII/Bks/1984 tanggal 08 Desember 1984.
Yang dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Karmariah Suparwo, SH, dimana dalam Jual Beli tersebut yang bertindak sendiri karena tanah tersebut merupakan, harta bawaan.
“Biarkan sidang berjalan apa adanya, sampai kita menunggu Saksi kunci yang akan dihadirkan Jaksa.” Ucap Raymond pengacara terdakwa diakhir sidang.(Nvd/Red)