Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Utara

Senin, 12 Agustus 2019 - 18:19 WIB

HUT RI ke 74, Lapas Klas II A Kotabumi Usulkan Remisi 304 Napi, 6 Diantaranya Dinyatakan Langsung Bebas

Lampung Utara – Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebanyak 304 Nara Pidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Kepala Lembaga Pemsayarakatan (Kalapas) Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Yudha dan Kasubsi Registrasi Aditya Warman, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari 423 warga binaan Lapas yang diusulkan sebanyak 304 napi.

Dijelaskan, dari 304 jumlah napi ini terdiri dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Tetra mengatakan, meski hal ini baru sebatas usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun dirinya optimis jika usulan yang diajukan mendapatkan persetujuan.

Baca Juga  Menjelang Hari Raya Idul fitri 1442 H, Pekerja Kuda Inti Samudera Gelar Demo di Dermaga Terminal Petikemas (TPK) Belawan

Dari 304 napi yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus tersebut, terdapat enam nara pidana yang dinyatakan langsung bebas. Hal ini karenakan napi yang diusulkan mendapatkan remisi ini dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas Kotabumi.

“ Yang kami usulkan sebanyak 304 napi, sebagian sudah ada surat keputusannya sedangkan sebagiannya lagi sedang proses,” kata Kalapas, Tetra Destorie saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin (12/8/2019).

Tetra menegaskan, peringataan Hari Kemerdekaan RI yang ke 74 tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang, dirinya memastikan bahwa terdapat 6 nara pidana yang akan langsung dibebaskan.

Baca Juga  KPK Sosialisasikan SPI Pemetaan Resiko Korupsi

“ Dari jumlah ini, keseluruhan nara pidana yang dibebaskan adalah laki-laki,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, secara keseluruhan warga binaan Lapas Anak Kelas II A Kotabumi masuk dalam kategori baik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan serta aturan yang diberlakukan di dalam Lapas dengan antusias mereka (Napi.ned) diikuti dan mentaati aturan-aturan yang ada.

“ Sejauh ini mereka mengikuti berbagai kegiatan, seperti keterampilan, olah raga, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya. Alhamdulillah pelanggaran dalam disiplinpun sudah berkurang, “ pungkasnya.(Bib/Yn)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi

Apakabar INDONESIA

Pegawai BUMN Tak Berakhlak, Rizki Affandi Sebagai Corporate Secretary BNCT Pelindo (Persero) Blokir WA Wartawan

Apakabar INDONESIA

Pelayanan Bongkar Muat BNCT Pelindo Tak Optimal Terlantarkan Seorang Supir

Apakabar INDONESIA

Begini Cara DPRD Lampung Stabilkan Harga Singkong

Apakabar INDONESIA

Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Kapal Amerigo Vespucci Italia Perdana Sandar di Indonesia Pelabuhan Belawan