Blitar, NewsKabarIndonesia.Com : Program pemerintah yang diperuntukkan bagi warga penyandang disabilitas berat atau yang dikenal program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat/ASPDB dan telah digulirkan oleh Kemensos RI sejak tahun 2011 ternyata menuai masalah diranah teknis penyalurannya untuk sampai kepada KPM/Keluarga Penerima Manfaat.
Hal ini terungkap atas pengaduan masyarakat dari KPM kepada Dewan Pengurus Daerah – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( DPD – JPKP ) Kabupaten Blitar dan telah ditelaah, diinvestigasi dan ditindak lanjuti dengan melaporkan oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/TKSK yang bernama WES ( 48 tahun )
warga Sidomulyo Gleduk Kecamatan Sanankulon wilayah Kabupaten Blitar kepada Kepolisian Resor Kota Blitar/Polresta Blitar pada Senin ( 10/12 ).
Dalam keterangannya yang diterima media ini dari Ketua DPD JPKP Kabupaten Blitar, Anas menjelaskan secara rinci bahwa program dari Kemensos RI melalui Dinas Sosial seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia disalurkan kepada para KPM dimana dalam penyalurannya KPM didampingi oleh tenaga TKSK yang bertugas sebagai pendamping.
” Memang benar bahwa program ASPDB ini disalurkan kepada para KPM dengan dasar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 7 ayat 1.dan besarnya bantuan ASPDB tersebut adalah sebesar Rp 300.000 per bulan serta disalurkan dengan mekanisme yang telah diatur dengan menggunakan jasa Pos sebelum tahun 2017. Tapi efektif sejak Oktober 2017 mekanisme penyalurannya sudah dialihkan melalui BNI”, jelasnya.
Anas menambahkan bahwa diwilayah Kabupaten Blitar juga mendapatkan kucuran dana bantuan program ASPDB ini di seluruh kecamatan tetapi masing – masing kecamatan tidak secara merata mendapatkan bantuan program ini tergantung berapa KPM telah terdata oleh Kemensos RI, dimana tugas pencarian dan pendampingan penyalurannya didampingi oleh TKSK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 program ini dilaksankan oleh TKSK”, imbuhnya.
Namun pada Oktober 2018 DPD JPKP Kabupaten Blitar menerima pengaduan dari masyarakat penerima bantuan ASPDB tentang tidak cairnya dana bantuan tersebut. Hal ini pengaduan tersebut langsung ditelaah, ditelusuri serta diinvestigasi lebih mendalam serta Tim Investigasi JPKP Kabupaten Blitar terjun langsung untuk mengklarifikasi temuan tersebut kepada KPM untuk mendapatkan validitas.
Bahkan dari pengaduan dan temuan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum TKSK itu telah disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar pada 23 Oktober 2018 agar penerima manfaat bisa mendapatkan kembali haknya yang ditengarai telah disalah gunakan oleh oknum TKSK dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar membenarkan apa yang menjadi temua JPKP Kabupaten Blitar dan juga telah melakukan klarifikasi kepada oknum WES dengan mengambil langkah – langkah sesuai prosedur yakni memanggil terlapor melalui surat panggilan dan mendatangi rumah terlapor oknum TKSK.
Karena sudah melalui pertimbangan dan sudah ditempuh berbagai mekanisme agar apa yang menjadi hak dari para KPM atas dana bantuan ASPDB dapat diterima kembali, akhirnya berdasar temuan tersebut DPD JPKP Kabupaten Blitar meneruskannya pada ranah hukum karena dipandang sudah terdapat bukti – bukti cukup adanya penyalah gunaan kewenangan atau melampaui kewenangan.(Fen/Red)