Datangi Polres, LSM JPK Lampung Timur Laporkan Kepala KJKS

Apakabar INDONESIA Lampung Timur

Lampung Timur, newskabarindonesia.com : Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur sambangi Polres Lampung Timur, Ketua JPK yang diwakili oleh sekretaris melaporkan oknum kepala Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Dana Simpanan Berjangka Mudharabbah dan bagi hasil serta Dana Tabungan yang diperkirakan sekitar Rp.308.000.000 (tiga ratus delapan juta rupiah).

Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Mirwan Shopik mengatakan laporan atau pengaduan masyarakat tersebut, tentang adanya indikasi tindakan penggelapan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Lamtim terkait adanya indikasi tindakan melawan hukum, berupa dugaan penggelapan dana simpanan berjangka mudharabbah dan bagi hasil serta uang tabungan, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengelola , sehingga berakibat merugikan 7 (tujuh) orang anggota BMT Surya Melati Lamtim yang diperkirakan sekitar 308juta,”Ujar Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Shofik Kamis, 7/2 pukul 13:30 WIB diruang kerjanya seusai tim investigasi menyampaikan surat pengaduan ke Polres Lamtim.

Pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengelola terindikasi penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melakukan penanganan hingga tuntas.

“Kami menilai, dugaan penyimpangan uang itu sebagai tindakan penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. Kami berharap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas,”harapnya.

Kedatangan tim Investigasi JPK Korda Lamtim diterima oleh BRIPKA Maryanto,S,IP anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Sandi sembari menunggu disposisi guna melakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan”,kata BRIPKA Maryanto,SIP anggota Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur diruang kerjanya pada saat menerima penyerahan surat pengaduan masyarakat tersebut.

Ditempat yang sama Menurut Ketua Investigasi Lapangan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ropian Kunang mengatakan bahwa dana tersebut yang dititipkan oleh 7 (tujuh) orang anggota kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Surya Melati Way Jepara Lampung Timur diperkirakan sekitar 308juta tersebut adalah dana bagi Hasil dari hasil pengembangan pengelolaan simpan pinjam selama 2 tahun.

“indikasi tindakan penggelapan yang dilakukan dalam jabatan dengan melakukan perbuatan penggelapan dana anggota yang diperkirakan sekitar Rp.308,- juta adalah hak milik 7 orang anggota BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengelola BMT Surya Melati tersebut.

Dengan Rinciannya Rp. 308 juta itu terdiri dari, simpanan berjangka (Simka) Rp.186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp.109,3 juta serta tabungan Rp.12,2 juta. Simpanan Berjangka dan Tabungan berjumlah Rp.198,7 juta yang dititipkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, SE Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo,”Pungkasnya. (Jhoni/Red).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!