Salahi Peruntukkan, Kasi Citata : Saya Akan Tindak

Apakabar INDONESIA

Jakarta, newskabarindonesia.com : Lokasi bangunan yang beralamat di Jalan Padamulya IV RT. 08/RW. 08 Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga salahi peruntukkan ijin Rumah Tinggal di bangun Gudang. Selasa, (2/4/2019).

No.IMB : 026/C.37c/31.73.04/-1.785.51/2018 dengan bertuliskan Ijin Rumah Tinggal 2 Lapis, pada kenyataannya dilapangan di bangun Gudang.

Saat newskabarindonesia Menyambangi lokasi tersebut terlihat bahwa perbedaan antara ijin yang ditertibkan oleh pihak Kecamatan Tambora dengan pisik bangunan dilokasi.

“Ia adalah Ilham Kasi Kecamatan Tambora saat ditemui diruangannya, Saya akan tindak.” Ungkapnya kepada newskabarindonesia.

Ironis memang, adanya perbedaan/perubahan yang signifikan diduga pemilik bangunan tersebut melanggar peraturan yang sudah diterbitkan pihak PTSP Kecamatan Tambora. (Ysf/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!