Kedua Pelaku Pengeroyokan Berstatus Seorang Pelajar

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Jakarta, newskabarindonesia.com : Mapolres Metro Jakarta Pusat Polsek Sawah Besar mengamankan dua pelaku pengeroyokan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru beberapa waktu lalu. Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18). Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi.

“ALS diamankan di Muara Baru, Jakarta Utara. Memang semula setelah kejadian, saat kita sudah bisa mengidentifikasi pelakunya ini, pelaku sempat melarikan diri, sempat tidak masuk sekolah beberapa hari. Lalu, dan DT di kawasan Jakarta Timur,” sebut Mirzal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kamis, (4/4/2019).

Mirzal melanjutkan, kejadian pengeroyokan ini karena hal sepele.

“Jadi permasalahannya hanya permasalahan sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima para pelaku menyerang korban. Korbannya random (acak/red), yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random,” jelas kompol Mirzal.

Kebetulan, kedua korban Haris dan Ricky adalah warga Jalan Kartini. “Asal warga kartini, mereka sakit hati dengan warga situ kemudian mereka bersama temannya 6 orang melakukan pembacokan ataupun melukai korban,” ungkap kompol Mirzal.

Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. “Karena ketersinggungan karena sering ketemu dan tersinggung dengan salah satu korban yang ada di Kelurahan Kartini, sehingga mereka bersama 6 orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban,” imbuh kompol Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak menggunakan narkotika ataupun meminum minuman. Saat melakukan aksinya alat berupa parang dan clurit pun sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Alatnya ini alat baru ya, saya rasa mereka spontas pada saat itu terus punya keinginan menyerang sehingga mereka beli untuk melakukan pembacokan,” ungkap kompol Mirzal.

Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa dikemudian hari.”Kami tingkatkan patroli bersama Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tak terulang,”tutur kompol Mirzal.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan.

“Mereka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga korban luka berat dengan acaman hukuman lebih dari 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra. (Nvd/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!