Sidang Lanjutan Gugatan Ahli Waris Mardjuk bin Naming

Apakabar INDONESIA

TANGERANG,newskabarindonesia.com-Sidang kelanjutan penggugatan
tanah yang di genggaman korporasi terus bergulir, antara ahli waris Mardjuk bin Naming dengan tergugat korporasi lahan warisan seluas 2.850 M2 di Kampung Petir Bulak, RT 008/001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, kini berdiri Clauster di kawasan Perumahan Green Lake City.

Agenda sidang lanjutan tersebut pada Jumat (14//6/2019) hari ini yakni pemeriksaan setempat (PS) yang di hadiri ketua majelis hakim beserta anggota panitera dan pihak penggugat ahli waris almarhum Mardjuk bin Naming yang di dampingi kuasa hukum Madsani Manong SH dan para prinsipal serta pihak tergugat 3 yaitu PT Sumber Kencana Graha dan tergugat 4 PT Catur Marga Utama yang di dampingi kuasa hukumnya.

Madsani Manong SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mardjuk bin Naming mengatakan, agenda sidang hari ini, dari hasil PS tersebut hanya menunjukan batasan batasan, sebelah utara berbatasan dengan tanah H aridin bin H Arim.

“Sebelah Timur perbatasan dengan tanah milik tanah Rian Gunteng, sebelah Selatan perbatasan dengan tanah milik Rian Gunteng, sebelah Barat perbatasan dengan tanah milik tanah Katong Sepen,” katanya.

Madsani juga menjelaskan, saat ini perbatasan tersebut sudah berubah, sebelah Utara perbatasan dengan tanah milik PT. Sumber Kencana Graha, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik sumber Kencana Graha, sebelah Selatan perbatasan dengan tanah milik PT.Sumber Kencana Graha dan sebelah Barat perbatasan dengan tanah milik PT.Catur Marga Utama.

“Itulah perkembangan agenda sidang kelanjutan pemeriksaan setempat hari ini Jumat (14/6/2019),” tegas Madsani.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi para pihak.

Sementara pihak tergugat sendiri belum bisa di konfirmasi karena pihak media dilarang masuk ke lokasi lahan sengketa.(Red).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!