Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Dengan Modus Gembos Ban

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Lampung Utara, newskabarindonesia.com : Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pencurian dengan modus gembos ban Nasabah Bank Kamis (11/7/19).

Peristiwa pencurian itu dialami Korban Dio Sandi (19) warga Desa Bandar Abung, pelaku beraksi dengan cara mengemboskan ban mobil korban di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

Para pelaku adalah Heriyanto Als Yanto (50), Roni (54) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara dan Ahmad Rozi Als Jek (55) warga Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Mei 2019 sekira pukul 12.30 Wib, di mana pada saat korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp.624.000.000,- uang dimasukkan didalam tas kemudian diletakkan dibangku depan mobil sebelah kiri, saat diperjalanan terdengar suara ban mobil bocor, kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya,

“Pada saat korban turun untuk mengecek terdengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan kemudian korban melihat ternyata ada seorang palaku yang membawa tas milik korban yang berisi uang dan langsung pergi menaiki sepeda motor” katanya.

Kasat menambahkan korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku, ditengah jalan pelaku yang membawa tas milik korban turun dan akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam dan saat itulah korban langsung menabrakan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya dan sempat terjadi perkelahian namun korban meneriaki rampok dan saat itulah pelaku langsung kabur.

“Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidkan anggota berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan,”tambah Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto.

Lanjut hendrik, dalam aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya (Yono)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!