Dengan Pisau Seharga Lima Belas Ribu Pelaku Membunuh Korban

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Jakarta, newskabarindonesia.com – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka Sdr. S als P. Senin, (15/7/2019).

Pengejaran terhadap tersangka Sdr. S als P. Reskrim menerima informasi dari dari Rs. Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan didada.

Kapolsek Sawah Besar Polres Metro Sawah Besar Mirzal Maulana, S.H.,S.IK.,MM.M.H, membenarkan, bahwa telah terjadi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, saat konferensi pers di Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat.

“Motif kasus tersebut, faktor cemburu terhadap istrinya yang memiliki hubungan dengan korban,” paparnya.

Bahwasanya pelaku cemburu kepada istrinya yang memiliki hubungan kepada korban sehingga tersangka pada hari Jum’at tanggal 12Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dengan korban Sdr. ERL dengan istri tersangka di seberang Hotel Classic.

“Sehari sebelum kejadian tersangka sudah merencanakan dengan membeli sebilah pisau seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” tutur Maulana.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Ruko No. 14 B pinggir Jalan raya seberang Hotel Classic. Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3), dengan ancaman hukuman seumur hidup paling lama selama 20 (Dua Puluh ) Tahun Penjara. (NVD/RED)

 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!