Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok Pemakai Dan Pengedar Ditangkap

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal Lampung Utara

Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok Pemakai Dan Pengedar Ditangkap

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning berhasil meringkus pelaku pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu. Selasa (13/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah Agung Arianto (24) yang berprofesi sebagai sopir Warga Desa Sukamenanti Dusun 03 klones Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.(pemakai), ditangkap di Jalan Klones Desa.Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten setempat.

Dari penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka Polisi berhasil menyita Baran Bukti dua paket kecil sabu, satu bungkus rokok gudang garam surya 16, satu unit HP TrawBerry Warna Biru.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjekaskan kronologis penangkapan, pelaku merupakan Target Oprasi (TO) anggota Buser Polsek Bukit Kemuning, pada saat itu pelaku melintas di Jalan Klones Desa Suka Menanti Team Buru sergap lansung meringkusnya.

“Setelah memastikan target oprasi anggota Polsek yang di pimpin Panit 1 Reskrim AIPDA Wawan Kurniawan langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti yng diletakan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 yang berada ditangan sebelah kiri pelaku” kata Kapolsek. Rabu (14/8/2019)

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dan penyidikan Unit Reskrim diketahui pengedar barang haram tersebut berasal dari pengedar Erwin Septian (28) warga Gank.SD 02 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

” Setelah berhasil mengamankan pelaku pemakai sabu, kemudian melakukan pengembangan terhadap pengedar nya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu Unit HP Nokia Tipe G 300 Warna Gold di rumah nya” tambahnya.

Untuk saat ini kedua pelaku berada diMapolsek Bukit Kemuning guna dilakukan peyidikan lebih lanjut.(Bib/yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!