Enam Tersangka Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Ciamis

Apakabar INDONESIA

JAKARTA, newskabarindonesia.com -Polres Ciamis membekuk 6 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keenam pelaku yang diamankan, antara lain berinisial AP (44), AS, (27), IS (21), JL (24), UB (17) dan PA (17).

“Tercatat, pelaku sudah 23 kali beraksi. Pelaku beraksi di 4 kota yakni Kota Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu,’ ujar Kapolres Ciamis ,AKBP Bismo Teguh Prakoso saat melaksanakan konferensi pers, pada Selasa (11/9/2019) siang.

AKBP Bismo mengungkapkan,
bahwa modus operandi tersangka diduga melakukan pencurian dengan membagi tugas terlebih dahulu dengan pelaku lainnya. Pada saat melakukan aksi pencurian pelaku merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor dan merusak pintu kendaraan roda empat dengan menggunakan kunci palsu.

“Dari hasil kejahatan anggotanya mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 7 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi, 1 buah kunci leter Y yang terbuat dari besi, 2 buah kunci leter L yang terbuat dari besi dan 2 buah kabel soket,” jelasnya.

Ditambahkannya, para tersangka dalam melakukan aksi kejahatan ini, diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda Beat warna hitam, tahun 2018, nopol Z 6298 GY, Noka : MH1JFZ125JK475358, Nosin : JFZ1E2482432, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota new Avanza warna hitam metalik, tahun 2018, nopol D 1874 ZN, Noka : MHKM1BA3JDK144639 Nosin : MB25376 STNK a.n Tito Suryanto dan 1 unit kendaraan mobil merk toyota Calya warna orange metalik, tahun 2019, nopol Z 1040 EE atas nama Enu Sanudin.

Sedangkan dari hasil kejahatan barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit kendaraan mobil merk Suzuki ST 150- pick up warna hitam tahun 2018, nopol Z 8547 WS, Noka : MHYESL415JJ724479, Nosin : G15AID1126083, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol Z 4333 TG, Noka : MH1JFZ115HK719639, Nosin : JFYP1E173807, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam nopol Z 6928 RA, Noka : MH1JFP125GK633811, Nosin : JFYP1E2601936, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna putih pink, nopol Z 5006 QZ, Noka : MHIJF1313AK228720 Nosin : JF13E0224195, 1 unit kendaraan sepeda motor yamaha mio, warna putih, nopol Z 3990 KH, Noka : MH320D0028K064686 Nosin : 28D0655699,,

Kemudian, lanjutnya 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam, Noka : MH1JF5138CK72743, Nosin : JF5E3768156, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam nopol Z 4187 RA, Noka : MH1JFZ11EHK754337, Nosin : JFZ1E1769655, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam nopol Z 4187 RA, Noka : MH1JFZ11XHK754337, Nosin : JFZ1E1769655, 1 unit kendaraan sepeda motor Kawasaki ninja warna hijau, Noka : MH4KR150K9KP23227, Nosin : KR150KEP23384 dan 1 unit kendaraan sepeda motor yamaha mio warna biru, Noka : MH328D40CBJ054004, Nosin : 28D3053964

“Para tersangka merupakan satu komplotan dalam melakukan aksinya di beberapa TKP diantaranya di kota Ciamis sebanyak 12 TKP, Tasikmalaya Kota 8 TKP, Kota Banjar 2 TKP dan Kabupaten Indramayu 1 TKP,” kata AKBP Bismo.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, Kasubbag Humas Iptu Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan Kasiwas Ipda Kusmayadi.(Iv)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!