Bawa Sabu, Mahasiswa Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Labusel-newskabarindonesia.com : Seorang mahasiswa dilabusel terdapat melaggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat pelaku diamankan pada Selasa (8/10/2019) kemarin sekitar pukul 21.30 di Jalan Umum Dusun Aswatun, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kedapatan membawa 1 bungkus platik klip berisikan sabu.

Kapolsek Torgamba, AKP Muliadi, Rabu (9/10/2019) menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat polisi melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Saat itu, tim mendapat laporan dari warga bahwa di daerah Dusun Aswatun, Desa Aek Batu, ada seorang laki laki sedang bertansaksi narkotika jenis sabu, berikut dengan ciri-cirinya.

Adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 21.30, tim melihat ada seorang laki — laki diketahui RPH, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 4724 ZAE.

“Tim langsung menyetop dan meminta orang tersebut untuk mengeluarkan isi kantongnya dan pelaku dengan tangan kanannya mengeluarkan isi kantong celana yang dipakaianya dan menemukan satu buah plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis dalam sebuah kotak rokok Magnum,”jelas kapolsek

Untuk lanjut penyidikan, RPH bersama barang bukti sabu dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 4724 ZAE, digelandang ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.(A. Lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!