Lapor Pak Menteri !!! Diduga PT. Pelindo 1 (Persero), Perguna Sisa Pasir Reklamasi Fase 2 untuk Proyek

Apakabar INDONESIA

M.BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dalam pengembangan Pelabuhan Belawan PT. PELINDO 1 ( PERSERO ) menggunakan pasir timbun yang berasal dari pasir hasil sisa reklamasi Fase 2. Padahal pasir itu di peruntukan untuk proyek Reklamasi Belawan Internasional Countiner Terminal (BICT), Senin 2/12/2019.

Dalam pengembang ada dua proyek pembangunan di areal ujung baru dan Jalan Deli tepat di kawasan PT. Pelindo I Cabang Belawan ini di duga tidak mendirikan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) dan diduga proyek pembangunan tersebut menggunakan sisa pasir reklamasi fase 2 yang ditumpukan tepat di simpang Gabion Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

                             Areal Proyek

Menurut security yang bertugas menjaga areal proyek pembangunan tersebut di Jalan Anggada III ujung baru tidak mengetahui akan di bangun apa bang disini. Sebab saya masih baru bekerja kurang lebih dua minggu bang. Jumat, 28/11/2019. Lalu.

Di sisi lain, awak media konfirmasi melalui via whatsapp Humas PT. Pelindo 1 Cabang Belawan Mufthi biasa di panggil Alung tidak mengangkat atau membalas Whatsapp dari wartawan.

Lalu awak media pun kompirmasi ke Humas PT. PELINDO 1, Fiona Sari Utami melalui via WhatsApp, Ia pun tidak memberikan keterangan atas sisa pasir reklamasi Fase 2 ini.

Lanjut awak media newskabarindonesia.com, menghubungi Sekertaris PT. PELINDO 1, Erdiansyah ini melalui via Whatsapp untuk Kompirmasi. Namun tidak mendapatkan hasil dan keterangan dari Sekertaris PT. Pelabuhan Indonesia 1 (PERSERO).

Putro Warga Medan Utara ini menjelaskan kepada awak media newskabarindonesia.com, ia sangat kecewa terhadap Direksi PT. Pelabuhan Indonesia 1 yang tidak memberikan keterangan ke publik.

Sambungnya Putro, Terkait dengan dugaan penyalahguna sisa pasir reklamasi fase 2 dari PT. PELINDO 1 ( Persero) ini memberikan satu contoh rapot merah ke publik. Kenapa tidak, kerena pihak perwakilan PT.PELINDO 1 tidak dapat memberikan keterangan dan menyampaikan informasi kepada publik mengenai sisa pasir Reklamasi Fase 2 ini.

“Sisa pasir reklamasi Fase 2 ini, apa benar di pergunakan untuk kepentingan pembangunan kantor Navigasi Otorita Pelabuhan di Jalan Deli dan untuk membangun gudang milik PT. PELINDO 1 ( Persero ), tutupnya Putro”.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!