Polsek Medan Labuhan Amankan 2 Perampok di Mini Market

Hukum dan Kriminal

M.MARELANnewskabarindonesia.com : Kepolisian Polsek Medan Labuhan telah mengamankan tersangka yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu toko U-MART, Jalan Platina Raya No.8- AB Lingkungan XX Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Sabtu, 07/12/2019. Lalu

Pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan telah mengamankan, Tsk An. RAZALI AKMAL Als Jali (49 thn) Laki Laki, Islam, Jl. Khaidi Blok EE No.06 Kel.Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan.

Dan tsk ANDY LAM Als ANDY (31 thn) Wiraswasta, Laki Laki, Budha, Jl. Platina Lingkungan XXI Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.

Adapun Korban An.SALMAN ALFARIZI (18 Thn) Laki Laki, Karyawan Swasta, Jl. Platina Raya No. 8 – AB Kel.Titipapan Kec.Medan Deli.

Korban dan Wirda Nauli bersama rekannya indah Asrina Andarsa sedang beres-beras untuk persiapan menutup toko U-MART sekitar pukul 22:00 Jl. Platina Raya No. 8- AB Lingk XX Kel.Titipapan Kec.Medan Deli. Sabtu, 07/12/2019.

Pelaku Andy Lam juga sudah menutup sebagian pintu di depan toko dan pada saat itu pelaku Razali Akmal masuk ke dalam toko dan ber pura-pura untuk membeli salah satu barang dan penjaga di meja kasir ada Wirda Mauli. Saat itu pelaku Razali Akmal ber gaya sangat mencurigakan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan Korban terus memperhatikan gerak gerik nya dan ternyata pada saku celana bagian depan sebelah kiri ia melihat ada 1 (satu) buah pisau.

Ketika melihat pisau yang di bawa pelaku Wirda Mauli langsung mundur ketakutan, korban dan Indah Asrina Andarsa juga langsung spontan ketakutan.

Kemudian pelaku RAZALI AKMAL Als JALI mengeluarkan dan memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya. Tanpa ada basa basi tsk Razali Akmal langsung menusukannya kearah perut. Namun tusukan tersebut tidak mengenai korban.

Beberapa saat kemudian Polsek Medan Labuhan dengan personil datang dan mengamankan pelaku RAZALI AKMAL dan pelaku ANDY LAM .

Tersangka di ancam dengan Kasus percobaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo Pasal 53 KHUP dengan LP/769/XII/2019/SU/Pel Blw/Sek Mdn Labuhan, tgl 07 Desember 2019.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!