Nyalon Kepala Daerah, Anggota DPR dan DPRD Wajib Mundur

Apakabar INDONESIA Lampung Selatan

Lampung Selatan, newskabarindonesia.com : Anggota DPR dan DPRD wajib mundur dari jabatan anggota legislatif jika hendak maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2020.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 terkait persyaratan calon kepala daerah dalam pasal 4 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

“PKPU nomor 18 tahun 2019 ini baru diundangkan per 3 Desember 2019 ini, merupakan PKPU terbaru tentang pencalonan,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih, Senin (10/12/2019).

Penerbitan PKPU ini, terus Titik, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Belum ada revisi UU Mas, jadi tetap harus mundur. Jadi PKPU inilah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 mendatang,” imbuh komisioner 2 periode ini.

Titik juga menjelaskan, dalam PKPU teranyar itu juga memuat aturan dibolehkannya bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pilkada. KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan,” terang Titik.

Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Ada pun ini bunyi Pasal 3A ayat 4, “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.” (Imron/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!