SatRes Narkoba Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Hukum dan Kriminal

MEDAN – newskabarindonesia.com : Seorang pengedar sabu berhasil diamankan SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan barang bukti narkoba sabu kotor 20,81 gram. Sabtu siang, 11/01/2020.

Seorang pelaku bernama Ramadan Pane alias Niko (44) warga Jln. Ileng, Gg. Telkom, Link l, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Labuhan, yang berhasil dibekuk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di kosnya.

“Pelaku pengedar narkoba jenis sabu di amankan di dalam kamar kostnya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan, sekitar satu pekan terakhir”, terang Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP. Juriadi Sembiring, SH.

Saat dilakukan pengerebekan didalam kamar pelaku tak sempat melarikan diri karena kamar kostnya sudah dikepung Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Lalu pelaku diamakan bersama barang bukti narkoba miliknya.

Adapaun barang yang diamankan tim SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti Narkoba jenis Sabu kotor 20,81 gram, 1 unit Sp Vario tanpa plat polisi, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Hp samsung, plastik klip kosong dan 1 buah dompet warna merah muda.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung mengamati pergerakan Ramadhan Pane als Niko dan saat digerebek pelaku mengakui barang narkoba tersebut miliknya dan pelaku mendapat narkoba jenis sabu – sabu dari lelaki Inisial D sebanyak 25 gram sabu.

Tersangka RP alias Niko (44) sempat menjual barang narkoba sabu sabu dan narkoba sabu sabu itu tersisa tinggal 21 gram.

Selanjutnya tersangka RP alias Niko (44) serta barang bukti di amankan Tim SatRes dan diproses Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertabggung jawabkan atas perbuatannya.

( Rikcy )

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!