Polres Tuba Barat Amankan Dua Tersangka Narkoba

Hukum dan Kriminal

Tulang Bawang Barat Newskabarindonesia.com : Satres Narkoba Polres Tulang bawang Barat berhasil mengungkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Dari kasus tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan dua buah pipet yang di duga akan di pakai mekosumsi sabu tersaebut

“ Dari dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang Bujangan, asli dari Kotabumi yang ditangkap dikediamannya, Yakni IS berdomisili di tiyuh Daya sakti kecamatan Tumijajar,” ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saiful Rahman di dampingi Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan SH,MH saat di kompirmasi oleh awak media di Mapolres setempat, selasa(14/01/2020).

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang di salah satu rumah terduga pelaku adanya pesta Narkoba kemudian diselidiki petugas Satnarkoba.

“ Dari penangkapan IS kita juga menangkap pelaku lain, yakni BH, Honorer di Bagian Umum Pemkab Tubaba yg diduga akan bersama dengan IS akan mengkonsumsi sabu” cetusnya.

Sementara itu menurut Kasat belum diperoleh informasi dari mana mereka berdua mendapatkan barang haram tersebut karena masih lidik.

“ Dari hasil tes urine mereka berdua positif Amvetamin dan metavitamin atau positif mekonsumsi Sabu dan Inek, mereka berdua mengaku awalnya hanya coba-coba hingga akhirnya ketagihan ,” ungkap Kasat

Dari terbentuknya Polres Tulang Bawang Barat dari tanggal 18 November 2019 yang lalu Satres Narkoba sudah mengamankan 9 tersangka, 7 sudah kita titipkan di Rutan, yang dua lagi baru kita tangkap semalam sekarang dalam pemeriksaan dan kita tahan di Mapolres, ungkap kapolres

“ Untuk selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun ,” Pungkasnya. (Sayuti/ Red).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!