Petugas Polsek Aek Natas Amankan Pria Pelaku Judi Dadu Goncang

Hukum dan Kriminal

Labura-newskabarindonesia.com : Dua laki laki di ciduk polsek aeknatas karna melakukan pidana perjudian jenis dadu goncang, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 13.30 di Dusun VIII, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Keduanya yakni AJ (44) warga Dusun II, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura dan ZS (44) warga Desa Karang Anyer, Kecamatan Aek Kuo.

“Dari keduanya, tim mengamankan satu lembar beberan yang berisikan angka-angka tebakan, dua pasang mata dadu, satu buah ember untuk menggoncang dadu, satu buah piring alas untuk mengoncang dadu, uang kertas sebanyak Rp 235.000 terdiri dari 3 lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu, 13 lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu, dan 9 lembar uang kertas pecahan lima ribu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek AKP JH. Pasaribu, Kamis (16/1/2020).

Penangkapan ini, sebut Kapolsek, berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis dadu goncang di TKP.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang terdiri dari pemasang dan seorang bandar.

“Sedangkan pemain yang lain melarikan diri, selanjutnya personel mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawanya ke Polsek Aek Natas guna dilakukan proses sidik. (A. Lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!