Reskrim Polsek Kualah Hulu Amankan Pelaku Judi Hongkong

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Labura-newskabarindonesia. Com
Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu di pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana 303 judi Hongkong.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2020) malam kemarin sekira pukul 21.45, MRN (65) alias Wak Uban diamankan di pos jaga malam perumahaan tanah rendah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Terungkapnya tindak pidana yang dilakukan Wak Uban ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di pos jaga malam perumahaan tanah rendah sering adanya jual-beli judi Hongkong.

Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak menuju TKP dan selanjutnya mengamankan MRN berikut barang bukti dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Hualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam yang bertuliskan angka-angka judi Hongkong, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah pulpen dan uang Rp 183.000,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Minggu (2/2/2020). (A. Lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!