Terkesan Abaikan Undang Undang Lingkungan Hidup : DPW Walantara Sumut Akan Surati DLH dan Unit Krimsus Polda Sumut

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Perum Perikanan Indonesia harus melakukan penataan ulang di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Sumatera Utara terhadap perusahan pengolahan ikan yang tidak memenuhi standart pengolahan ikan. Selasa, (21/4/2020).

Kemarin, telah dilakukan investigasi DPW Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumut bersama Forum Masyarakat Belawan Bersatu (Formabes) ke lokasi kolam pelabuhan perikanan yang tercemar limbah cair.

Sementara itu, perusahan tanpa memiliki plang nama pengolahan ikan disebut sebut milik ayong yang membuang limbah cairnya melalui selokan air yang menuju ke kolam pelabuhan perikanan.

Hal ini senada disampaikan, Perum Perikanan Indonesia dan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terkesan lambat menindak tegas terhadap perusahaan pengolahan ikan yang disebut – sebut milik ayong tanpa plang nama perusahaan berada di Jalan Gabion Perikanan Belawan Kecamatan Medan Belawan.

Thomson A Hutahaean SH selaku ketua DPW Walantara Sumut akan  membuat laporan secara resmi kepada Unit Krimsus Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara pada hari kamis (23/4/2020) esok dengan membawa bukti – bukti seperti foto limbah cair serta rekaman video dari salah satu masyarakat.

Dikarenkan, adanya dugaan pembuangan limbah tersebut ini sudah jelas melanggar undang – undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 60 dan jo pasal 104.

Dengan pasal 60 adanya larangan dumbling limbah dan jo pasal 104 ancaman hukum pidana 3 tahun atau denda Rp 3 miliyar.

Akibat limbah cair tersebut, diduga mengandung zat kimia yang berakibat fatal pada biota laut serta berimbas ke nelayan kecil dengan berjarak 0 sampai 3 mil dari pasang surut air terendah. Pungkas Thomson A Hutahaean SH

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!