Status dan Hak Lembur Tidak Jelas, Satpam di Kantor Pusat PT Pelindo 1 Mengeluh

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Pekerja satpam di kantor pusat PT. Pelindo (Persero) menguluh dengan ketidakjelasan Status dan Hak lembur belum dibayar.

Tindak lanjut rumor santer beredar diduga pihak manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyerahkan pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan kepada PT. Sentral Daya Madani selama 3 (tiga) tahun lebih yang mana menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) khususnya pekerja Satpam pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2019 menemukan kejelasan.

“Pasalnya ketika wartawan newskabarindonesia.com hendak konfirmasi kepada Pimpinan Humas Pelindo I (Persero) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan terkait judul PT. Sentra Daya Madani harus mematuhi UU Ketenagakerjaan terkait Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di BUMN PT. Pelindo I (Persero), stafnya mengatakan bahwsanya pimpinannya sedang cuti jadi silahkan tim wartawan besok datang kembali karena besok pimpinannya sudah baru masuk kerja, Rabu (27/5)”.

Disela konfirmasi wartawan newskabarindonesia.com melakukan konfirmasi rumor santer tersebut kepada pekerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan yang namanya tidak disebutkan mengakui benar mereka bekerja menjadi security/satpam di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani.

Ditanya masa kerja …? Pekerja tersebut mengatakan tidak mengetahui secara pasti tahunnya tetapi jelasnya kami bekerja menjadi security/satpam di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani sudah 3 (tiga) tahun lebih dan status masih PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Menurut informasi dari pekerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan lainnya dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani mengeluh dengan wajah lesu mengakui hak lembur selama 3 (tiga) oleh PT. Sentral Daya Madani. Sementara PT. Sentral Daya Madani hanya mengeluarkan hak gaji dan hak THR saja”.

Selanjutnya, para pekerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan tersebut berharap Pimpinan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) memberikan solusi terbaik dan menindak tegas dan memutuskan hubungan kerja dengan PT. Sentral Daya Madani sebagai pengelola Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan. Ungkap mereka dengan rasa kecewa.

“Sekedar mengingat kembali komentar dari pengacara terkenal bung Thomson A. Hutahaean SH mengatakan, dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama”, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Permenker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun jo Pasal 63 ayat (1) bahwa Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!