Warga Panai Hilir Apresiasi Polisi Atas Penggrebekan Kampung Narkoba

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Masyarakat Kecamatan Panai Hilir mengapresiasi kinerja kepolisian dari Polres Labuhanbatu atas pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres khususnya dalam penggerebekan kampung narkoba di wilayah mereka.

“Bravo Bapak Kapolres Labuhanbatu, bravo Bapak Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tegas beberapa warga dalam video yang beredar di aplikasi WhatsApp, Rabu (15/7/2020).

Apresiasi yang diberikan ini sekaligus ucapan terimakasih warga atas penggerebekan pada Selasa (14/7/2020) kemarin pagi sekira pukul 09.30 di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggerebekan ini, petugas Sat Reserse Narkoba dibawah pimpinan AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan Jai (34) yang sudah menjadi target operasi polisi bersama dengan DRL alias Dedy (21) yang berprofesi sebagai nelayan.

Dari tersangka Jai kita mengamankan 2 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, 4 klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, 1 unit HP Nokia dan uang penjualan Rp 400.000. Sedangkan dari Dedy, kita mengamankan 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, 1 buah sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senjata senapan angin,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Kasat menerangkan, pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.00, personel Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei Berombang menindaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat yang berjarak sekitar 200 KM dari Kota Rantau Prapat yang ditempuh 4 jam perjalanan.

“Pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 09.30, personel melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Jai dan Dedy di kediaman mereka masing masing,” terang Martualesi.

Disaksikan Kepling setempat, tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah Jai. Di lokasi ini, pihaknya menemukan 4 klip kecil narkotika jenis sabu dan uang sebasar Rp 400.000 di kantong celana sebelah kanan dan 2 klip sedang di bungkus kotak rokok Sampoerna di kantong kiri depan serta 1 unit HP Nokia.

“Dari TSK, ditemukan 1 plastik klip sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang diduga dilemparkan Dedy,” terangnya.

Dihadapan polisi, Jai yang sudah punya 2 anak ini menerangkan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya seharga Rp850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp1.200.000 dengan keuntungan Rp350.000 setiap gram

“Adapun Dedy merupakan kurirnya Si Jai ini yang selalu mengantarkan sabu jika ada pembeli dan jika TSK melaut menjual sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya, sehingga Jai lah yang mengendalikan penjualan sabu di darat,” tuturnya.

Menurut pengakuan Jai, bandar sabunya berinisial M warga Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan didampingi Kepling setempat, kita melakukan penggeledahan di rumah M. Namun rumah sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya. Dari TKP ini, kita menemukan 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga jaga dan menakut nakuti warga di lingkungannya tinggal, lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Terhadap TSK dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap kasat
(A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!