M. Zulficar Mochtar Mundur dari Jabatan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Beredar surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar, mundur dari jabatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, keputusan pengunduran diri tersebut tertuang dalam sebuah pesan surat yang beredar di pejabat KKP.

Salah satu isi surat itu menyebutkan, M Zulficar telah mengajukan pengunduran diri langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Zulficar juga menyatakan telah menjelaskan alasan -alasan mendasar kepada Edhy Prabowo soal alasannya mundur. Keputusan Zulficar tersebut terjadi di tengah pro & kontra dengan kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster dan mengizinkan alat tangkap cantrang”.

Di sisi lain, soal urusan benih lobster dan alat tangkap cantrang selama ini menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. awak media sudah berupaya menemui informasi, namun hingga berita ini diturunkan belum juga mendapatkan.

Dihimpun informasi Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo menjelaskan, M Zulficar Mochtar mundur dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan itu sudah diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo , yang langsung memberhentikan M Zulficar Mochtar. Rabu (15/7/2020).

Dalam Keterangan tertulis KKP yang diterima detikcom, menyebutkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Oleh sebab itu, maka sejak Senin (13/7/2020) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Sebelumnya , aktivis focal LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR bekerjasama dengan Tim Jeli, Indenpent, Toleran, Ukur (JITU) terus menurus memberi komentar permasalah nelayan dan mengharapkan Presiden R.I, Jokowi untuk memperhatikan nasib para nelayan skala kecil dan nalayan tradisional untuk memberi dukungan mengabulkan keberatan Nelayan Tradisional.

Polemik Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, dan Permen KP No.71/2016 tentang Jalur penangkapan ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Sehingga , munculnya kontra dari revisi dua Permen tersebut, tidak lain karena Pemerintah Indonesia akan melegalkan alat penangkapan ikan (API), Yang sebelumnya dilarang untuk digunakan pada kapal perikanan dalam negeri. Diantara API tersebut, terdapat cantrang yang menuai banyak kontroversi.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!