Resahkan Masyarakat, Pelaku Pembobol Rumah di Tangkap Polsek Medan Labuhan

Hukum dan Kriminal

Medan Labuhan – newskabarindonesia.com: Polsek Medan Labuhan mengamankan satu orang pelaku kasus 363 (Bongkar rumah) di jalan Monel Anwar Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui pelaku adalah M. Karim alias Ain (25) warga jalan Marelan Raya Pasar XI, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan – Kota Medan.

Kini pelaku melakukan pembongkaran rumah di Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan baru – baru ini bersama rekannya Irwansyah Putra alias Wawan yang sekarang DPO dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor honda vario, satu unit Handphone merk samsung Android.

Tidak terima rumahnya dibongkar oleh pelaku, Siti Kholidah (45) warga Jalan Besi Ujung Tanah Garapan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dengan Dasar Laporan Polisi Nomor LP /526/2020/ Pel. Belawan / Sek – Medan Labuhan tanggal 17 Juli 2020.

Mendapat laporan adanya pembongkaran rumah di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan, unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH bersama anggota melakukan pulbaket serta penyelidikan.

Jumat (17/7/2020) sekira pukul 04.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek Kompol Edy Safari SH dan melihat pelaku M. Karim dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (18/7/2020) membenarkan telah mengamankan Pelaku M. Karim alias Ain.

Sewaktu pelaku dilakukan pengembangan untuk mencari teman Irwansyah Putra alias Wawan yang sekarang DPO pelaku menyerang petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku. Sebut Kapolsek Labuhan

Sebelumnya, Pelaku adalah narapidana yang mendapatkan Asimilasi dampak Covid – 19 dan baru bebas dari lapas Binjai pada bulan Maret 2020. Kata Edy Safari SH.

Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari pelaku 1 buah pisau yang dipakai untuk mencokel jendela, 1 buah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela dan kaos warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan. Sementara sepeda motor Honda Vario dijual pelaku dikawasan Stabat seharga 3 Juta Rupiah,” pungkas Kompol Edy Safari SH.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!