Pembatasan Operasi Truk di Tahun 2005 Ke Bawah Di Pelabuhan Peti Kemas, DPRD Sumut Gelar RDP Dengan Organda dan Pelindo I

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Menyikapi Komisi B, DPRD Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organda Sumatera Utara dan PT Pelabuhan Indonesia – I Medan (Persero) yang di pimpin anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara Sugianto Mamur terkait pembatasan truk angkutan khusus Pelabuhan atau/ peti kemas yang beroperasi di tahun 2005 ke bawah. Kamis (31/7/2020) Lalu.

Dalam rapat tersebut Direktur Operasional dan Komersil PT Pelabuhan Indonesia – I Medan (Persero), Ridwan Sani Siregar menegaskan sosialisasi pembatasan truk peti kemas telah dilakukan. Tujuannya, bagaimana untuk memperbaiki situasi di Belawan dan itu diterapkan untuk terminal yang baru di Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, Ketua Organda Sumatra Utara Haposan Siallagan mengatakan sebagai perwakilan dari pengusaha truk khusus menolak pembatasan truk yang beroperasi di tahun 2005 ke bawah di Pelabuhan Belawan. “Organda Sumatera Utara senantiasa melindungi dan membantu anggota dan mensukseskan program pemerintah,” ucap Haposan Siallagan.

Yang menjadi sorotan dan timbul pertanyaan masyarakat (publik), kenapa Pimpinan Komisi B, DPRD Sumatera Utara gelar RDP tidak melibatkan atau menghadiri instansi pemerintah yaitu Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan dan Pimpinan Otoritas Pelabuhan Belawan dan Pimpinan Syahbandar Pelabuhan Belawan menyikapi persoalan pembatasan truk angkutan khusus yang beroperasi di tahun 2005 ke bawah di pelabuhan peti kemas Belawan..?

Disisi lain, saat dikonfirmasi awak media, Ketum DPP LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR) melalui Sekjennya, Ismail Alex MI. Perangin-angin enggan komentar pembatasan truk angkutan khusus yang beroperasi di tahun 2005 ke bawah di Pelabuhan Belawan karna saat ini Tim Investigasi dan Monitroing LSM CIFOR masih malakukan pemantauan dan informasi hasil Komisi B gelar RDP DPRD Sumut dan Dia mengalihkan mengatakan bahwa kontainer atau peti kemas sudah stadarisasi ISO dan kapasitas muatannya adalah antara 20-an sampai 30-an ton. Jadi, rata-rata berat kontainer berikut muatan berkesaran 24 sampai 34 ton.

“Sementara itu, kendaraan pengangkut petikemas diatur khusus, yaitu menggunakan satu unit kendaraan penarik (head tractor) dan satu unit kereta tempelan sesuai dengan kapasitas container mulai dari 20 feet sampai 40 feet, bukan menggunakan truck deck,” kata Ismail Alex

Kemudian Ismail Alex menambahkan, instansi pemerintah terkait seperti Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan dan Pimpinan Otoritas Pelabuhan Belawan dan Pimpinan Syahbandar Pelabuhan Belawan kemungkinan telah sosialisasi kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan seluruh pengusaha angkutan khususnya pengusaha Pelindo  I dan pengurusaha truk angkutan khusus bahwasanya penggunaan truck deck masuk ketegori (melanggar) ODOL, karena MST jalan hanya 8 Ton. Olehnya untuk angkutan peti kemas harus menggunakan head tracktor berikut kereta tempelan. Tandasnya.

Sementara, Ketua Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) Bung Erwin Ubrandi Tambunan, SE melalui Sekretarisnya, Firman Kurniawan mengatakan bahwa kerusakan jalan akbiat ODOL sangat merugikan Indonesia secara nasional. “Perkerasan jalan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan kemungkinan di desain dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8, 16 ton tiap As. Jadi rata-rata kendaraan barang triple axle yang melintas hanya boleh maksimum 21 ton berikut muatannya,” katanya.

Kalau mau lebih, menurut Firman, maka harus tambah axle, atau menggunakan kereta tempelan ujar Firman Kurniawan. Minggu, (2/8/2020).

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!