Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Amankan Pelaku Pencurian Mesin Jahit

Hukum dan Kriminal

LABUHANBATU-newskabarindonesia.com : Penangkapan ,yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda JH Purba SH, bersama personil ,berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dari dalam rumah.

Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/ 208/ VIII / 2020 / SU /RES.LBH / SEK B.HULU tanggal 01 Agustus 2020, a/n pelapor Rahmad Faisal Gurning (33) warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean SH, melalui kanit reskrim Ipda JH Purba SH, menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (01/08/2020), sa’at korban datang ke Polsek Bilah Hulu dengan maksud membuat laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaminya pada Jumat (31/07/2020) yang diketahui korban sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JH Purba SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (01/08/2020), sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut di Jalan Simpang Kasogli, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangkapun mengaku bahwa dirinya adalah MF alias Mohan (18) Warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kanit Reskrim.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 12 kg, 1 (satu) buah mesin jahit, 1 (satu) buah Ambal, Uang kertas dari hasil penjualan barang yang di curi sebesar Rp. 29.000,- (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Kini pelaku yang berinisial MF alias Mohan (18) beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Bilah Hulu dan dijebloskan ke sel tahanan (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!