MUI BERHARAP BKM NURUL HUDA MAAFKAN PRIMKOP TKBM PELABUHAN BELAWAN

Tak Berkategori

Medan Belawan – newkabarindonesia.com: Pengurus Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Pelabuhan Belawan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Huda Kompleks Yuka, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terkait surat somasi. Jumat (21/8/2020).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Srikandi Jalan Marelan Raya, Medan, Selasa (18/8/2020) itu, Ketua Primkop TKBM Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu SE juga menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Labuhan, Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI), dan Umat Islam Medan Utara.

Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan meminta maaf lantaran mengakui ada kesalahan teknis yang mereka lakukan dalam menyampaikan surat somasi kepada BKM Nurul Huda terkait belum diregisternya tanah dan bangunan Masjid Nurul Huda Kompleks Yuka sesuai program mereka.

Hanya saja Pengurus BKM Masjid Nurul Huda tidak hadir dalam pertemuan itu. “Tidak tahu alasannya kenapa mereka tidak datang,” kata salah seorang Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan saat itu.

Sekretaris MUI Medan Labuhan Mahmud Al Husaini yang turut hadir dalam pertemuan itu, berharap Pengurus BKM Nurul Huda Kompleks Yuka menerima permintaan maaf Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.

“Meski tidak hadir, permintaan maaf Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan hendaknya dapat diterima,” ujar Mahmud Al Husaini menjawab soal ketidakhadiran Pengurus BKM Nurul Huda Kompleks Yuka.

Tokoh masyarakat Medan Utara yang juga Ketua DPP KAUMI H Irfan Hamidi juga menyampaikan harapan senada.

Menurut H Irfan Hamidi, surat somasi dari Primko TKBM Pelabuhan Belawan itu tidak bertujuan untuk mengosongkan Masjid Nurul Huda Kompleks Yuka. Melainkan untuk lebih menguatkan keberadaan masjid agar dapat dibuatkan sertifikatnya melalui registrasi. Imbuhnya

Somasi itu lebih fokus ditujukan kepada orang per orang yang menempati eks Komplek Yuka itu selama 40 tahunan agar dapat disertifikatkan.

“Persoalan surat somasi ke BKM Masjid Nurul Huda jangan dibesar-besarkan, tapi lebih diselesaikan secara baik-baik,” imbaunya.

Sabam Parulian Manalu didampingi penasihat hukum Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Jun Haidel Samosir SH MH, berharap dengan adanya permintaan maaf mereka, ke depannya tidak ada lagi persoalan.

“Selamanya rumah ibadah di eks Kompleks Yuka sama -sama dijaga keberadaannya,” ujar Sabam Manalu.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!