Pandemi Covid 19, PT PELINDO 1 Tidak Tegas Terapkan Protokol Kesehatan 

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah – langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19 dan seterusnya.

Ternyata dibalik surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN tidak dijalankan dengan baik protokol kesehatan di kantor Pusat PT Pelindo I (Persero) Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 , Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Kota Medan – Sumut.

Pasalnya, ditemukan beberapa pekerja outsourcing di Kantor Pusat PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan – Medan tersebut tidak menggunakan masker.

Terlihat dengan jelas, di pintu masuk kantor pusat PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terpajang spanduk bertulis dengan lambang BUMN tersebut “Semua Orang Wajib Pake Masker”.

Berdasarkan informasi dari masyarakat. TIM JITU lakukan “cek and ricek” di area kantor pusat PT Pelindo I (Persero) di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan tersebut.

Ditemukan ada beberapa pekerja outsorcing di area kantor pusat PT Pelindo I (Persero) tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Erwin Librandi Tambunan SE selaku ketua TIM JITU berharap, Dirut Pelindo I dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaksana penanggung jawab Covid 19 di area kerja kantor pusat PT Pelindo I yang tidak menjalankan Protokol kesehatan dengan baik yang di Programkan oleh Menteri BUMN tentang covid 19.

Masih Ketua TIM JITU Erwin Librandi Tambunan, Sebelumnya beberapa orang pegawai di PT Pelindo I terpapar virus Covid-19 sehingga beberapa ruangan dilakukan isolasi untuk penyemprotan cairan disinfektan.”Akibat wabah Covid-19 menyerang beberapa pegawai Pelindo I kemarin, pihak PT Pelindo I manajemen meliburkan pegawainya hingga batas waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan pekerjaan melalui via handphone dari rumah masing-masing pegawai BUMN tersebut.

Saat dikonfirmasi Humas PT Pelindo I (Persero) Fiona Sari Utami menyampaikan kepada awak media, tim pelindo 1 juga selalu standby untuk selalu memantau.

Kalau terkait protokol kesehatan, kita selalu jaga dan pantau selalu semua karyawan dan juga anggota yang masuk ke lokasi kerja. Karena kita bener bener perketat protokol kesehatan dari eksternal maupun internal.

“Terimakasi atas masukkannya. Kami akan mengingatkan tim dilapangan untuk menggunakan protokol kesehatan,” tutupnya Humas PT Pelindo I Fiona Sari Utami.

Sekjen DPP Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan memberikan komentar terkait pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan.

“Saya, dapat pastikan jajaran Direksi Pelindo 1 dan Ketua Crisis Centre/Satgas Covid-19 Pelindo 1 dan Sekretaris Kantor Pelindo 1 serta Humas Pelindo 1 maupun staf-staf Pelindo 1 lainnya tidak mengetahui terjadi itu, pasalnya ada pejabat Pelindo 1 bersama staf Pelindo 1 yang membidangi pengawasan /pengamanan di area ruangan dan area lapangan di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan tersebut,” ujar Ismail Alex

LSM CIFOR mengapresiasi awak media bergabung Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) melakukan investigasi dan pemantauan menemui diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan pada hari Rabu tanggal 26/8/2020, sekitar pukul 15.30 Wib sore dan menunggu sanksi dan tindak tegas Direktur Umum dan SDM Pelindo 1 atas pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perusahaan Pelindo 1. Kata Ismail Alex

Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, Yth: Dirut BUMN. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.

  2. Dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masingmasing klaster/sektor dan/atau daerah.

d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

  1. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

“Surat ini ditembusan kepada Wakil Menteri BUMN I, Wakil Menteri BUMN II, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020,” tandasnya Sekjen DPP LSM CIFOR.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!