Viral !! Oknum Pegawai Syahbandar UPP Teluk Dalam Nias Selatan Ketahuan Tebar Pesona Dengan Selingkuhannya 

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Viralnya di media atas perselingkuhan oknum pegawai Kantor Syahbandar UPP. Teluk Dalam Nias Selatan Sumatera Utara yang berinisial K (31) dengan WSW (20-an) akan dilaporkan isteri pertama dari oknum pegawai tersebut.

“Herannya, Belakangan ini dikabarkan kedua pasangan tersebut telah menikah tanpa persetujuan dari istri sah (pertama) nya”.

Dilansir dari media Realitas.com., isteri pertama dari oknum pegawai Kantor Syahbandar UPP. Teluk Dalam Nias Selatan Sumatera Utara yang berinisial K (31) akan membuat pengaduan secara resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) serta Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada Selasa, (15/09/2020).

Hal ini dilakukan berdasarkan tidak adanya tanggapan atas laporan pengaduan dari SL (29) istri sah dari K oknum pegawai Kantor Syahbandar UPP. Teluk Dalam Nias Selatan Sumatera Utara tersebut.

Sebelumnya SL (29) isteri pertama dari K oknum pegawai tersebut telah datang ke instansi terkait tempat dimana suaminya bekerja. SL (29) menilai pimpinan institusi tersebut sepertinya mendukung atas segala perbuatan tidak bermoral bawahannya.

“Saya tidak terima atas perlakuan perselingkuhan itu, saya berharap Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Laut, Poldasu berkenan menyikapi laporan pengaduan saya nantinya”, ucap SL (istri sah oknum pegawai Syahbandar UPP Teluk Dalam Nias Selatan-red).

“Hari ini rencananya kami (Istri didampingi praktisi hukum-red) melaporkan perselingkuhan tersebut ke Perlindungan Perempuan Dan Anak Polda Sumut, semoga prosesnya berjalan lancar dan mohon dukungannya”, Lanjutnya

Kepala kantor UPP Syahbandar Teluk Dalam Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Takim Harita ketika dikonfirmasi awak Media Realitas.com melalui WhatsApp pribadinya prihal perselingkuhan bawahannya, Senin 14 September 2020, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab dan Kepala Syahbandar Utama Belawan belum berhasil dikonfirmasi.

Menurut Ketua TIM JITU (Jeli, Independen, Toleran dan Ukur), Erwin Librandi Tambunan saat dimintai komentarnya oleh awak Media prihal perselingkuhan oknum pegawai Syahbandar UPP Teluk Dalam Nias Selatan mengatakan, sepengetahuannya suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“ Dan Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (terdahulu) dan hal ini tertera dalam Pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan menjelaskan, seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) UU ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan tempat tinggalnya”, Ujarnya.

“Pasal 5 UU Perkawinan, untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU ini harus memenuhi syarat-syarat berikut;; – adanya persetujuan dari istri/istri-istri, – adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, – adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka, ditambah lagi dalam Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam”, Lanjutnya.

Sanksi hukum dapat dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa dari istri pertama (terdahulu) tertuang dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara dan dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan “Disini sudah jelas menyatakan bahwa, perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan”, tutupnya.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!