Kejaksaan Negeri Belawan Lakukan Pemusnahan 2 Unit Kapal Illegal Fishing 

Hukum dan Kriminal

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan pemusnahan 2 unit kapal illegal fishing di perairan laut belawan. Selasa (27/10/2020) pukul 10.00 Wib.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, T Hendra Gunawan SH.,MH., Saat dikonfirmasi awak media newskabarindonesia.com, menyampaikan telah dilakukan pemusnahan ke dua unit kapal illegal fishing tersebut di Perairan Laut Belawan.

Disampaikannya, Lokasi pemusnahan 2 unit kapal tersebut bertempat di perairan Laut Belawan dengan titik kordinat 3°-47’24.4174″N / 98°-48′ 9.5748″E. Jelasnya Kasi Intelijen Kejari Belawan.

Adapun 2 unit kapal yang dimusnahkan yaitu, KM. PKFB 898 GT.68.94; dan KM. PKFB 1774 Gt. 64.81.

Dan ke dua kapal tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan an terpidana Praphas Ruengnam Als Thein nomor 7/ Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 september 2020 dan putusan an terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pungkasnya.

Acara tersebut dihadiri, Kajari Belawan Bapak Ikeu Bahtiar SH, MH., Mako Lantamal I Belawan., Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh Waka Polres Pelabuhan Belawan., Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan., Mewakili Ditpolairud Polda Sumut., PSDKP Belawan.

Seluruh tamu undangan berangkat ke lokasi pemusnahan dengan menggunakan kapal angkatan laut dari Lantamal I Belawan.

“Pada kegiatan pemusnahan 2 unit kapal perikanan tersebut berjalan dengan lancar dan aman,” tuturnya Kasi Intelijen Kejari Belawan T Hendra Gunawan SH.,MH.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!