DPC Sahabat Polisi Indonesia Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu Ungkap dan Putus Peredaran Narkoba

Apakabar INDONESIA

LABUHANBATU-newskabarindonesia.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya mengapresiasi keseriusan Kepolisian Polres Labuhanbatu, dalam memutus Mata Rantai Peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhabatu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya di Kantor Sahabat Polisi Jalan Sisingamangaraja depan Kantor Bulog Labuhanbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (15/11/2020).

Penry Nababan juga menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah di buktikan dengan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika beberapa kasus besar baik pemakai, pengedar, bandar dan juga kasus mafia narkotika jaringan antar Provinsi.

Kami dari Organisasi Sahabat Polisi, salut dan bangga atas prestasi yang di raih Kepolisian Polres Labuhanbatu beserta seluruh Jajaran yang di komandoi AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH, jelas Ketua Sahabat Polisi Labuhanbatu Raya ini.

Menurut Penry Nababan bahwa Narkoba adalah masalah dan musuh besar Bangsa, dan ini bukan hanya semata sebagai tugas Kepolisian untuk pemberantasannya, tetapi menjadi tugas kita bersama, untuk itu kita sebagai masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan juga membantu pihak Kepolisian dalam menyampaikan pesan – pesan Kepolisian atas bahayanya pengaruh narkoba dan beratnya hukum yang menanti bagi pelaku narkotika, jelas Ketua Sahabat Polisi yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Pengacara yang juga Kabiro Media Online GOSUMUT.Com ini menyampaikan “Luar biasa dan bravo buat Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH dan juga Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu,SH.MH yang telah mengamankan 2 orang pelaku Narkotika antar Provinsi Yanni Eka Satria (26) warga jalan Marelan Psr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan yang merupakan Pelaku Utama dan
Abdul Fatah Als Atah (20) warga Jalan Marelan V.Pasr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan.

Dari tidak pidana ini diamanakan barangbukti 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN yang berisi Narkotika jenis sabu – sabu seberat 15 Kg.( A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!