DPD HNSI Sumut Kecewa : Kapal Maritim Malaysia Lakukan Pemeriksaan di Wilayah Teritorial Indonesia

Apakabar INDONESIA

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara kecewa atas kapal maritim malaysia yang melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan nelayan di wilayah teritorial Indonesia. Kamis (19/11/2020).

Diperkirakan, atas terjadinya penangkapan 5 unit kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh aparat hukum Indonesia beberapa waktu bakal berbuntut panjang.

Menurut informasi disampaikan nelayan kepada ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE., sepertinya kapal maritim Malaysia akan melakukan pembalasan untuk menangkap kapal ikan Indonesia. Selasa (17/11/2020) sore.

Informasinya, telah terjadi pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan Indonesia berasal dari Sumatera Utara (nelayan Pantai Labu dan Deliserdang) yang di daerah teritorial Indonesia sesuai dengan titik kordinat 04 – 04′ 500 dan 099 – 37.500 pada Jumat (13/11/2020) kemarin. Kata nelayan sampaikan kepada ke ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE.

Lalu, ketika akan dilakukan diperiksa, kata Zulfahri, nelayan asal pantai labu langsung menghubungi kapal ikan lainnya yang beroperasi di seputaran lokasi tersebut.

Ada sekitar 50 an kapal ikan asal Sumatera Utara yang langsung merapat ke lokasi tersebut dan sempat terjadi adu mulut antara nelayan dengan petugas kapal Maritim Malaysia yang masing -masing mengklaim wilayah tersebut.

” Lebih kurang dalam waktu 2 jam kapal patroli maritim Malaysia tersebut meninggalkan lokasi. Karena kapal ikan Indonesia semakin banyak yang merapat,” terangnya Zulfahri Siagian.

“Adanya informasi dari nelayan kapal patroli Maritim Malaysia masuk ke wilayah Indonesia adalah hal yang tidak bisa ditolerir”. Imbuhnya

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dan Nelayan kita terusik jika Tanah air nya diganggu.

“Disini, Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian mengatakan nelayan adalah warga negara yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan”.

Maka, nelayan Sumut akan mempertahan wilayah perairan Republik Indonesia sesuai UNCLOS 1982 dan DPD HNSI Sumut akan melaporkan peristiwa tersebut kepada DPP HNSI pusat serta instansi terkait lainnya.

” Harapan kita, semoga nelayan mendapat perhatian khusus melalui Kementerian luar negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas peristiwa ini,” tutupnya Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian SE.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!