Empat Bulan DPO PS Akhirnya di Bekuk Tim Tekab Polsek Bilah Hulu

Tak Berkategori

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Empat bulan menjadi daftar pencarian orang, alias buronan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah, PS alias Paung (18) warga Jalan Rahmat, Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran terlibat pembolan rumah warga bersama kedua temannya Amar dan Iqbal yang terlebih dahulu tertangkap, pada Minggu (30/08/2020) pukul 22.30 Wib, sekira 4 bulan yang lalu.

Aksi ketiga pelaku ini terjadi pada
Jumat (28/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Di Jalan S.Parman, Lingkungan Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat korban Kamaluddin Ritonga (47) beserta keluarga sedang tidak ada di rumah, setelah korban kembali dan sesampainya di rumah, korban melihat isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah TV tabung merek LG dan 2 buah mesin Grenda, dengan total kerugian sekitar Rp.3.600.000,-. Merasa dirinya di rugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim IPDA J Purba, mengatakan” dengan berbekal informasi dan pengakuan kedua teman tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap IPDA J.Purba. Kamis (03/12/2020) pukul 23.00 WIB, diruang kerjanya.

Dengan kerja keras, lanjut IPDA J.Purba,” akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku PS alias Paung (18) di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan kita untuk membawanya ke Mapolsek Bilah Hulu,” jelas Kanit Reskrim.

Sementara itu pelaku PS alias Paung (18) sa’at di interogasi oleh personel dirinya mengakui perbuatan tersebut, pelaku juga mengatakan, sa’at menjalakan aksinya ia beserta kedua rekannya sama-sama melakukan tindakan yang tidak terpuji itu, tersangka juga menjelaskan, dengan melihat rumah tersebut kosong tersangka dan kedua temannya langsung melakukan aksi yang tidak terpuji tersebut,” tukas Kanit.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di amankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas IPDA J.Purba. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!