Pemko Medan disupervisi oleh KPK

Tak Berkategori

Medan – newskabarindonesia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia minta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung.

Penegasan itu disampaikan Marulitua dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (4/12). Kegiatan ini digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset,” papar Pjs Wali Kota Medan.

(Humas Kominfo Medan)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!