Mingrum Gumay : Pada Prinsipnya PAW Sudah Sesuai Aturan

Apakabar INDONESIA Bandar Lampung

Lampung : Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Hal ini diungkapkan,Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, usai melantik 6 anggota pergantian antar waktu ( PAW ) diGedung DPRD Provinsi Lampung,Senin ( 04/01/2021).

“Ada enam anggota DPRD Provinsi yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) diantaranya, Tiga dari Fraksi PKS dan Tiga dari Fraksi Golkar,” ujar Mingrum.

Lebih lanjut lagi Mingrum menjelaskan, keenam PAW DPRD Provinsi Lampung ini, karena sebelumnya keenam nama yang diganti tersebut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.

“Pada prinsipnya PAW ini, sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri,” lanjut Mingrum Gumay.

Mingrum menegaskan, dalam situasi pandemi COVID-19, ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk tetap mengikuti prokes,serta memastikan masyarakat di wilayah pemilihan nya untuk selalu dihimbau agar tetap menjalankan prokes di masa pandemi ini.

Dari data yang berhasil dihimpun, enam PAW yang terdiri dari dua fraksi yaitu tiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).

Untuk Partai Golkar yaitu :

Ferdi Ferdian Aziz, menggantikan Musa Ahmad di daerah pemilihan (Dapil) Lampung Tengah,

I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra di Dapil Lampung Selatan,

Ali Imran (Golkar) menggantikan Azwar Hadi di Dapil Lampung Timur.

Kemudian Fraksi PKS ada,

Vittorio Dwison menggantikan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim di Dapil Lampung Tengah.

Zunianto menggantikan Johan Sulaiman (Dapil Pringsewu, Metro, dan Pesawaran).

Puji Sartono yang menggantikan Antoni Imam di Dapil Lampung Selatan.

Sedangkan dua anggota yang mengikuti kontestasi pilkada kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo kedua Anggota DPRD tersebut tidak dilakukan PAW diketahui belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri.(advertorial)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!